KATA PENGANTAR
Puji
syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya
kepada kami sehingga dapat menyelesaikan tugas ini dengan lancar.
Tugas
ini dibuat untuk memenuhi syarat tugas yang diberikan oleh dosen pengampu mata
kuliah Laboratorium Manajemen.
Semoga
tugas ini dapat bermanfaat bagi diri kami khususnya dan bagi pembaca umumnya.
Semoga
seluruh amal dan kebaikan yang diberikan dapat diterima dan mendapatkan ridho
dari Allah SWT. Kami menyadari bahwa dalam tugas ini masih banyak terdapat
kekurangan, oleh karena itu saran dan kritik dari berbagai sumber yang dapat
membangun sangat kami harapkan sehingga menjadi lebih baik dari sebelumnya dan untuk
kedepannya.
Malang,
3 Oktober 2016
Penyusun
PEMBAHASAN
1.1
Era Globalisasi
Sejak usainya perang dingin pada dekade 1990-an, tata ekonomi
dunia mulai berubah dari semula ada dua kubu ekonomi, yaitu ekonomi komunis dan
ekonomi kapitalis, kemudian sebagian besar Negara menganut sistem ekonomi pasar dan hanya
beberapa Negara yang masih menganut system ekonomi komunis. Negara-negara yang
semula menganut faham ekonomi komunisdan kemudian berubah menjadi ekonomi pasar
antara lain: rusia, cina, Rumania,hungaria dan polandia. Sementara Negara yang
masih menganut sistem ekonomi komunis
antara lain: korea utara dan kuba. Karakteristik utama dari Negara yang
menganut system ekonomi pasar tercermin dari adanya bursa efek dan kegiatan
ekonomi yang dimiliki serta digerakan oleh pihak swasta. Karakteristik ekonomi
komunis tampak pada : (1)tidak adanya bursa efek, (2) kegiatan ekonomi dimiliki
serta digerakan oleh Negara, (3) tidak ada kegiatan ekonomi yang dimiliki swasta.
1.1.1
Faktor- Faktor yang Mempengaruhi Investor Internasional
Setiap Negara yang
ingin mencapai kemajuan seperti yang telah dialami oleh Negara maju harus
memahami cara-cara yang telah di tempuh oleh Negara maju. Setiap Negara
berkembang akan saling berlomba mendapatkan investor internasional untuk
kemajuan yang di idamkan. Beberapa faktor yang harus dipertimbang oleh investor internasional
untuk melakukan investasi di suatu nagara, yaitu pra kondisi adalah sebagai berikut:
(1)
stabilitas politik
(2)
konsistensi penegakan
hokum
(3)
sistem dan prospek
ekonomi
(4)
keadilan sosial
1.1.2
Investasi Global
Negara
maju kaya akan modal dan teknologi , sedangkan Negara berkembang kaya akan
sumber daya alam dan sumber daya manusia. Negara berkembang membutuhkan modal serta teknologi untuk mengelola sumber
daya alam dan sumber daya manusianya, sementara Negara maju membutuhkan tempat
untuk investasi agar modalnya berkembang.dua kepentingan ini akan bertemu
apabila didasari oleh kerja sama yeng saling menguntungkan. Negara maju
memahami kebutuhan Negara berkembang untuk memkmurkan rakyat nya, sementara
nagara berkembang memahami bahwa pemilik
modal harus mendapatkan keuntungan .
Negara maju tidak saja
mengharapkan keuntungan, tetapi juga keamanan investasi dan kemnbalinya modal
awal. Hal ini berarti bukan saja kerusahan masal tidak di kehendaki, tetapi
juga stabilitas nilai mata uang domestic harus terjaga. Apabila 5 jenis
pra-kondisi diatas sudah terpenuhi, maka
saran selanjutnya adalah pasar modal dan bursa efek yang modoren , yang dapat
menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi computer ,teknologi komuniksai,
teknologi informasi, perdangan efek, teknologi stelmen, teknologi penyimpanan
efek, dan mengikuti peraturan serta prosedur standar baku internasional.
Investor adalah raja.
Semua upaya untuk meraih kemenangan dalam persaingan global tidak lain adalah
merebut investor. Investor harus diberi kemudahan dalam mendapatkan fasilitas,
kemurahan biaya transaksi, dijamain keamanan efeknya, serta diberi informasi
sedini mungkin dan seakurat mungkin.kerja sama antarbursa efek atau aliansi
antara AMEX (American Stock Exchenge) dan Nasdaq (National Association of Securities Dealers Automated
Quotation) yang keduanya beralokasi di Amerika Sarikat, nasdaq (Amerikan
Sarikat) dan LSE (London Stock Exchenge)
di inggris, dan nasdaq (amerika serikat ) dan SES (stock exchange of
Singapore ) di singapura, tidak lain untuk menarik investor. Investor di
singapura yang ingin membeli saham yang tercatat di nasdag tidak harus datang
ke amerika serikat, tetapi cukup menaruh order beli dia nggota bursa SES.
Demikian juga, investor di London cukup menaruh order beli atau order jual pada
anggota bursa LSE apabila ingin melakukan transaksi saham asing yang tercatat
di nasdag. Pada akhir tahun 1995, 670 emiten asing mencatatkan ssaham nya di
amerika serikat , diman tiga diantaranya berasal dari Indonesia yatu : PT Tambang Timah, PT Telkom dan PT indosat
melalui teknik ADR’s ( American Depository Receipts ). Dimasa depan, kerja sama
atau aliansi semacam itu akan semakin banyak di ikutu oleh Negara lain.
Investasi
global dalam sector keuangan tidak dapat di hindari, vepat atau lambat semakin
meluas seiring dengan kemajuan berbagai teknologi yang di sebutkan sebelumnya.
Investor
domestik akan berinvestasi dalam saham asing melalui empat cara, yaitu:
(1)
melalui anggota bursa
efek local, apabila sudah aliansi antara bursa efek local dan bursa efek asing
.
(2)
melalui mutual funds,
apabila menajer investasi diperbolehkan mambeli efek asing.
(3)
Melalui perdangan
derivatives, apabila sudah ada indeks individual saham asing .
(4)
Melalui DR’s (
depository receipts ), apabila peraturan mengenai DR’s sudah di laksanakan.
1.2 Pasar Modal Negara Maju
Negara maju akan semakin maju
karena kebanjiran dana investor internasional. Hal ini terbukti karena sebagian
besar dana investor internasional sampai akhir tahun 1998, yaitu sebesar 93%,
berada di Negara-negara maju, sedangkan hanya 7% saja yang di alokasikan ke
negar- Negara berkembang. Dari segi jumlah penduduk, Negara maju yang jumlah
penduduknya relative sedikit menerima dana investasi yang sangat besar,
sementara Negara berkembang yang memiliki jumlah penduduk yang sangat besar
menerima dana investasi yang sangat kecil.
Oleh karena itu , untuk
menjadi Negara maju, Negara berkembang harus berani mengubah secara radikal
kultur masyarakat yang menghambat kemajuan serta memahami dan melaksanakan
system ekonomi pasar , seperti yang telah berhasil di lakukan oleh Negara maju.
Pada dasarnya, system yang berlaku dan diterima oleh masyarakat Indonesia
sekarang ini adalah system kapitalis tradisonal. Oleh Karena itu , tidak lah
relevan apabila ada pihak yang masih mencari system ekonomi alternatif ,
seperti yang pernah dilakukan untuk menemukan system ekonomi pancasiala, atau
ekonomi kerakyatan, atau system ekonomi ketuhanan karena tindakan tersebut
bagai mencari sesuatu yang tidak pernah ada. Langkah yang lebih baik adalah
member pendidikan kepada masyarakat luas tentang seluk beluk ekonomi pasar dan
cara menanganinya agar menang dalam poersaingan global.
1.3 Pasar Modal dan Pasar
Berjangka Amerika Serikat
Amerika serikat Sudah merdeka
lebih ari 200 tahun yang lalu, dan saat ini merajai ekonomi dunia dengan jumlah
penduduk sekitar 280 juta jiwa yang rata-rata berkualitas telah membawa Negara
ini menguasai pendapatan dunia (Gross Natinal Product = GNP) sebesar US$ 7.783
miliar atau 26 % dari GNP dunia (1998), atau berada pada rangking 1. Dengan
pendapatan per kapita yang mencapau US$ 29.240 (1998), masyarakat amerika
serikat banyyak berinvestasi di pasar modal. Enam puluh persen penduduk amerika
serikat merupakan investor yang menginvestasikan 70% dananya di pasar modal
dalam negri dan 30% sisanya di investasikan di pasar modal negara lain.
Masyrakat investor amerika
serikat menginvestasikan uangnya sebanyak US$ 14,8 triliun melalui ‘financial
market’ dengan dana sejumlah US$ 2,74 triliun, melalu dana pension sebesar US$
4,01 triliun, melalui asuransi sebesar US$ 0,99 triliun, melalui rumah tangga
dan organisasi nirlaba sebasar US$ 6,59 triliun, serta malalui bentuk lainya
sebesar US$ 0,49 triliun. Kondisi keamanan yang relatif stabil, penegakan hukum
yang konsisten, dan kemakmuran masyarakat yang relatif terjamin telah
menjadikan Negara amerika seriakt di anggap sebagai tempat investasi yang aman. Banyak investor dari Negara-negara
berkembang meng investasikan dananya ke pasar modal amerika serikat , yang
jumlahnya mencapai US$ 1.17 triliun.
Amerika serikat merupakan Negara federasi yang terdiri dari
50 negara bagian yang memiliki hukum sendiri dan otonomi seluas-luasnya di
bidang ekonomi , namun dengan satu presiden dan satu angkatan bersenjata.setiap
Negara bagian di pimpin oleh gubernur yang di pilih langsung oleh rakyat
setempat dan memiliki kekuasaan untuk
membangun ekonomi daerahnya, sehingga memungkinkan semua Negara bagian memiliki kegiatan pasar modal. Amerika
serikat memiliki 7 bursa efek dengan sistem order-driven market dan 1 bursa
efek menggunakan sistem dealer-driven market.
Bursa efek terbesar di dunia
berada di ameriaka serikat, yaitu NYSE ( New York Stock Exchange), yang
menduduki rangkin 1, dan Nasdag (National
Association of Securities Dealers Automated Quotations) yang menduduki
rangking 2.
Tolak ukur bursa efek terbesar
dilihat dari nilai kapitalisasi pasar yaitu jumlah agregat nilai kapitalisasi
dari seluruh emiten yang tercatat di bursa efek.
New York Stock Exchange (NYSE)
NYSE adalah bursa efek
terbesar yang menduduki rangking 1 di dunia dan didirikan pada tahun 1790.
Emiten yang tercatat di NYSE hanya yang tergolong perusahaan skala besar .
nilai kapitalisasi pasar pada tahun 1995 adalah US$ 6 triliun dangan jumlah
emiten 3.581 perusahaan sudah termasuk saham asing dari 292 perusahaan ,
sementara perdagangan dilaksanakan dalam ruangan lantai perdagangan .
Sistem perdangan yang digunakan adalah sistem pasar
lelang , dimana harga terbentuk langsung dari harga investor yang ditawarkan
mealui anggota bursa dan proses tawaran harga yang berasal dari para investor
ini di sebut order driven.
National Association of
Securities Dealers Automated Quotation(NASDAQ)
Di amerika serikat, satu
emiten boleh tercatat di dua bursa efek ( dual listing) atau lebih dari dua
bursa efek (multiple listing). NASDAQ merupakan bursa efek yang menampung
perusahaan skala kecil, menengah, dan besar. Perusahaan berskala besar yang
tercatat di NASDAQ juga akan mencatatkan sahamnya di NYSE apabila sudah
memenuhi kriteria pencatatan (listing requirements) di NYSE.
NASDAQ adalah bursa efek no 2
terbesar di dunia setelah NYSE. Nilai kapitalisasi pasar pada tahun 1995 adalah
US$ 1,13 triliun dan jumlah emiten 5.036 perusahaan sudah termasuk saham asing
dari 378 perusahaan. NASDAQ didirikan pada tahun 1939 di Washington. Pada tahu
1970, NASDAQ menerapkan sistem perdagangan secara elektronik (screen based trading ). Perdagangan ini dilaksanakan
langsung dari kantor masing-masing
broker melalui komputer perdagangan
yang sudah terjalin dalam satu jaringan perdagangan dengan komputer perdagangan yang ada di bursa efek.
Pasar Berjangka
Pasar berjangka atau bursa berjangka
memperdagangkan produk-produk yang ada di pasar uang,pasar modal, dan pasar
komoditas dengan syarat penyerahan barang dan penyelesaian pembayaran dilakukan
dimasa datang. Harga terbentuk pada saat transaksi terjadi tetapi
penyelesaiannya di lakukan 1 bulan lagi, 3 bulan lagi, 6 bulan lagi, dan
seterusnya.dengan persyaratan tersebut berarti sudah ada kepastian tentang
harga, tanggal barang , dan tanggal pembayaran .
Produk yang berasal dari pasar uang yang dapat di perdagangkan di
bursa berjangka mencangkup berbagai valuta asing, dan berbagai tingkat
bunga;produk yang berasal dari pasar
modal adalah opsi saham, opsi obligasi, dan indeks harga saham; dan produk yang berasal dari pasar komoditi mencakup
kacang, kedelai, gula, minya goring,bahan bakar, emas,daging, dan
sebagainya.bagi produsen yang masuk ke dalam bursa berjangka berarti ada
jaminan bahan baku tetap tersedia
sehingga kelangsungan produksi tetap terjaga. bagi debutor yang memiliki utang valuta asing ada jaminan kurs
valuta asing yang harus di bayar bersifat tetap (fixed rate), dan bagi
kreditor yang memiliki piutang valuta asing juga ada jaminan bahwa kurs yang
berlaku adalah fixed rate sepanjang valuta asing tersebut diperdagangkan di
bursa.
Sejarah berdirinya bursa berjangka pada awalnya dilatarbelakangi
oleh keinginan untuk membantu para petani agar harga produk nya tidak jatuh
pada saat panen, kemudian berkembang
untuk kepentingan produsen agar bahan bakunya dapat terjamin distribusinya, dan berlanjut untuk kepentingan konsumen agar mendapatkan harga yang stabil dan selalu
tersedia barangnya. bagi perekonomian nasional,bursa berjangka sangat penting
untuk menjaga stabilitas harga dan stabilitas persediaan.
1.4 Pasar Modal dan Pasar
Berjangka di Jepang
Jepang sebagai Negara kepulauan dan sebagai Negara maju sudah memiliki 3 bursa efek
sebelum perang dunia kedua (1940-1945), yaitu di kota Tokyo, Osaka , dan
Nagoya. kemudian bertambah lagi setelah perang usai.
Setalah perang usai
bermunculan bursa efek baru dalam tahun yang hampir bersamaan sehingga jumlah nya menjadi 9 bursa efek.
jepang yang kondisi ekonominya yang hancur lebur setelah perang dunia kedua,
dapat cepat pulih kembali dengan mobilisasi dana masyarakat melalui burs efek
di kota-kota fukuoka ,hirosima,kyoto,niigata, dan Sapporo. jepang juga
mendirikan pasar ketiga atau over-the-counter (OTC) di kota Tokyo pada tahun
1941,yang diberi nama japan securities dealers association (JSDA). masyarakat
jepang memiliki etos kerja keras untuk
membangun kembali jepang debgan semangat samurai,semangat kaisar, dan
keberanian luar biasa sehingga tidak akan sulit mencapai pemulihan ekonomi.
Sistem perdagangan bursa efek
di kota-kota tersebut mengikuti sistem
perdagangan seperti di Tokyo stock exchange (TSE), yaitu investor jual dan investor
beli melakukan order kepada broker efek dan kemudian broker efek meneruskan
order tersebut kepada saitori, yaitu petugas bursa yang bertugas mempertemukan
order jual dan order beli. perdangan efek dilakukan di trading floor bursa efek oleh para broker
dan saitori. selain itu investor juga dapat memesan melalui kantor-kantor
broker efek yang terletak diluar gedung bursa, yang akan meneruskan
order investor tersebut kepada floor
tradernya yang ada di treding floor bursa efek.
1.5 Pasar Modal di Negara
Berkembang
sebagian Negara berkembang
telah siap menghadapi era globalisasi, sebagian lagi sedang melakukan persiapan
dan sebagian lagi belum siap sama sekali. persiapan menghadapi era globalisasi
ini meliputi bidang yang sangat luas. bidang politik, hokum, ekonomis dan
sosial harus disesuaikan dengan aturan-aturan standar internasional yang
bersifat regional maupun global. di samping aturan tersebut masih ada stu hal yang sangat
penting, yaitu kesiapan masyarakat luas
untuk menerima aturan internasional. dalam hal ini, soaialisasi kepada
masyarakat luas tentang gambaran praktis pelaksanaan era globalisasi adalah
sangat penting agar masyarakat dapat diajak untuk melakukan persiapan sedini
mungkin. mungkin saja penyesuaian peraturan domestic terhadap peraturan
internasinonal dapat merugikan suatu
kelompok masyarakat tetapi menguntungkan bagi kelompok masyarakat lainnya.
namun apabila masyarakat sudah sejak dini di beri pengetahuan tentang dampak
era glonalisasi , maka mereka mempunyai waktu untuk bersiap-siap mencari
alternatif lain sebagai ganti mata pencahariannya.
Kebanyakan pemimpin Negara
berkembang sudah menandatangani perjanjian persekutuan ekonomi regional maupun
dunia, seperti : AFTA, APEC, dan WTO, tetapi belum semua yang telah berhasil
mensosialisasikan kepada masyarakatnya. akibatnya, sebagian masyarakat yang
terkena dampak negative dari era globalisasi menentang keras setiap
kebijakan pemerintah yang didukung oleh
sebagian rakyat yang pro dan tekanan dari pihak internasional untuk mematuhi
perjanjian internasional itu.
1.5.1 Singapura Negara Yang
Paling Siap
Singapura adalah salah satu
Negara di asia yang paling siap menghadapi era globalisasi. Singapura dengan
jumlah penduduk sekitar 3 juta orang dan pendapatan per kapita US$ 30.170
(1998), telah diklasifikasikan sebagai suatu negara maju. simgapura adalah
Negara nomor satu yang tingkat korupsinya paling kecil. singapura merupakan
satu-satunya Negara di dunia iniyang masyarakatnya memahami dan menggunakan
multi-currency, sehingga memudahkan bagi wisatawan asing untuk melakukan
transaksi langsungdengan masyarakat di singapura. singapura juga merupakan
negar yang masyarakatnya menguasai 4 bahasa, yaitu : melayu, cina , inggris,dan
india. singapura juga merupakan Negara yang paling tertib lalu lintas, tertib
hokum, dan aman bagi penduduk serta
warga asing. semua keunggulan di atas
telah menarik perhatian investor internasional untuk berinvestasi di
singapura. indikasi sistem ekonomi yang kuat dari suatu Negara tercermin oleh 4
institusi pasar yang telah berjalan
dengan baik dan sehat, yaitu:
1) Pasar
uang dangan indicator sistem perbankan yang tangguh.
2) Pasar
modal, yang tercermin pada stock Exchange of Singapore yang modern (SES).
3) Pasar
berjangka bidang keuangan , yang tercermin pada Singapore International
Monetary Exchange (SIMEX)
4) Singapore
Commodity exchange (SICOM).
1.5.2 Cina Negara Yang
Menakjubkan
China merupakan Negara berkembang nomor 2 yang mengalami
kemajuan luar biasa di bidang pasar modal. hanya dalam tempo kurang dari 5
tahun cina telah berhasil mendirikan 4 bursa efek dan 7 bursa berjangka .
pertumbuhan ekonomi cina pada tahun 1998 sebesar 9,6% telah mengangkat GNP per
kapita menjadi US$ 1.055. pada Negara-negara
Asia terkena krisis ekonomi, cina luput dari krisis.
pemerintahannya yang masih menggunakan
sistem satu partai , yaitu komunis, telah berhasil menstabilkan politik dalam
negri dan terjaminnya rasa aman di masyarakat. sistem ekonomi yang telah
berubah dari sistem tertutup (sistem ekonomi komunis) menjadi sistem ekonomi
terbuka (pasar bebas)telah membawa cina ke gerbang emas menuju kemakmuran.
Gabungan antara sistem politik komunis dan sistem ekonomi pasar telah menjadikan cina sebagai produsen produk
dengan harga yang sangat murah. cina telah siap bersaing dalam perdagangan
internasional di era globalisasi.
Sejarah beralih
dari sistem ekonomi komunis menjadi
ekonomi pasar, cina telah memiliki 4 bursa efek yaitu
1. Securities
trading automated quotation system (STAQ)
2. hanghai
Stock Exchange
3. Shenzhen
Stock Exchange
4. Wuhan
Stock Exchange
1.6 Sejarah Pasar Modal
Indonesia
1.6.1 Perdagangan Efek di Masa
Penjajahan
kegiatan perdagangan saham
sudah ada sejak jaman penjajahan belanda, yaitu ketika nama Indonesia masih
Hindia Belanda. Kegiatan perdagangan
efek di Btavia (sekarang Jakarta) dimulai pada tanggal 14 Desember 1912, di
Surabaya pada tanggal 11 januari 1925, dan di semarang pada tanggal 1 agustus
1925. Kegiatan itu ditutup ketika perang dunia II berlangsung (1940). pada
waktu itu perdagangan efek tidak terorganisasi dengan baik sehingga sulit untuk
mendapatkan data historis tentang kemajuan perdagangan. Namun demikian ,menurut koetin(1997), perdagangan
efek sangat marak atau ramai karena melibatkan sekitar 250 instrumen efek yang
terdiri dari saham, oblogasi, dan depository receipts luar negri (kanada,
amerika serikat, belgia, prancis, dan belanda) serta domesti. saham asing yang
di perdagangkan pada waktu itu antara lain adalah : ACF Idustry, American
motor, Anaconda Copper dan Bethlehem Steel.
Pare pelaku perdagangan efek pada waktu itu kebanyakan
adalah orang belanda, arab, dan cina.sementara itu, hubungan antara amsterdamse
effektenbeurs (belanda) dan perdagangan di Batavia (Jakarta) sudah berlangsung
sejak tahun 1880, tetapi tidak terorganisasi dengan baik. saham perkebunan
‘goalpara’ Batavia sudah diperdagangkan sejak tahun 1892. harian ‘Het Centrum’ yang terbit di Yogyakarta
menjual sahamnya pada tahun 1896. banyak jenis saham yang tercatat di bursa
Amsterdam tetapi perdaganganya dilakukan di Batavia
1.6.2 Perdagangan Efek di Masa
Orde Lama
Setelah Indonesia merdeka
(1945), pemerintah mengeluarkan undang-undang No. 15/1952 mengenai bursa efek.
pembukaan kembali bursa efek terutama
ditunjukan untuk menangani transaksi obligasi RI 3% tahun 1950. pelaksanaan
perdagangan di serahkan kepada perserikatan perdagangan uang dan efek (PPUE)
pada tanggal 1 Nopember 1951 dan beberapa efek
yang di perdagangkan adalah obligasi RI 3%, obligasi kotapraja bogor 1937, saham Escompto
bank, dan saham ekspedisi muatan kapal laut (EMKL) yang bertempat di ‘ Dejavasche
bank (sekarang bank Indonesia).
Pada tahun 1954, bank industri
Negara mengeluarkan obligasi 3% dengan nilai normal Rp 300 juta, dan yayasan
pendidikan Tjikini mengeluarkan obligasi 4% dengan nilai normal Rp 100 juta.
pimpinan acara ‘Call’ dipegang oleh orang belanda J.L.Cramer , dan pada tanggal 1 februari 1958 diganti oleh
Fritz A.Oroh (orang Indonesi).
Pada waktu itu, Indonesia
belum sempat memperbaiki kondisi perekonomian setelah kemerdekaan di
proklamirkan. pemerintah masih disibukkan dengan kasus politik yang tidak
stabil. pemberontakan terjadi di daerah-daerah, seperti PRRI di Sumatra, permesta di manado , kahar
muzakar di Sulawesi selatan, dan DI-TII di jawa barat. pemerintah jatuh bangun
karena menganut sistem pemerintah parlementer, dan berakhir dengan di keluarkan
nya dekrit presiden Ir. soekarno pada tanggal 5 juli 1959 untuk kembali ke UUD
1945 yang menggunakan sistem presidential. perjuangan presiden Ir. soekarno di
bidang politik sangat menggebu-gebu dengan menggandeng Negara asia afrika dari
bellenggu penjajahan. sebagai hasilnya, bnyak Negara baru yang merdeka. tanpa
melihat kekuatan ekonomi riil dalam negri, perjuangan yang berniat baik itu
gagal melanjutkan cita-citanya dan perekonomian Indonesia semakin dalam
terpuruk. keadaan perekonomian Indonesia semakin parah pada periode
pengembalian irian barat dari tangan belanda (1963) serta konfrontasi dengan
Malaysia, dan di ikuti oleh gerakan 30 september partai komunis Indonesia pada
tahun 1965. pada tahun itu pemerintah berganti dari orde lama ke orde baru.
1.6.3 Perdagangan Efek di Masa
Orde Baru
Pemerintah orde lama yang
ingin melepaskan diri dari
ketergantungan kepada pihak asing atau di sebut BERDIKARI(berdiri diatas
kaki sendiri) ternyata gagal. sementara itu pemerintah orde baru di bawah
pimpinan presiden soeharto segera melaksanakan sistem ekonomi terbuka.
Undang-undang penanaman modal asing (UUPMA) di keluarkan pada tahun
1967,disusul dengan undang-undang penanaman modal dalam negri (UUPMDN) pada
tahun 1968. Sepuluh tahun kemudian perekonomian mengalami keberhasilan dan pada tanggal 10 agustus 1977 kegiatan
bursa efek di aktifkan kembali serta diorganisasi secara baik dengan
dibentuknya ‘Bursa efek jakarta’ atau disingkat BEJ.
Sebagai pelaksana BEJ adalah BAPPEPAM (B adan
Pelaksana dan Pembina Pasar Modal). Selanjutnya, pada tanggal 13 Juli 1992, BEJ
diprivatisasi sehingga manajemen BEJ diserahkan kepada pihak swasta dan untuk
pertama kalinya dipimpin oleh Drs.Hasan Zein Mahmud, MBA sebagai direktur
utama,yaitu mantan pejabat di BAPPEPAM. Sejak diprivatisasikan BEJ, fungsi
BAPPEPAM diubah menjadi pengawas,
sehingga namanya diganti menjadi BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal), yang
tugas utamanya adalah mengawasi, membina dan mengatur pasar modal di Indonesia.
Pengaktifan kembali pasar
modal di Indonesia pada tahun 1977 di dasarkan pada kepusan presiden (Keppres)
Republik Indonesia nomor 52/1976 dan dilanjuti
dengan surat keputusan mentri
keuangan. Undang-undang pasar Modal No.
8 tahun 1995 serta peraturan pemerintah No. 45 dan 46 keluar setelah pasar
modal berjalan selama 18 tahun.
1.6.4 Kebangkitan Pasar Modal
Indonesia
Selama 11 tahun sejak
diaktifkan kembali pada tahun 1977, bursa efek hanya berhasil mengajak 24
perusahaan untuk ‘Go Publik’, suatu prestasi yang sangat jelek. Kegagalan
mengajak perusahaan untuk Go Publik ini disebabkan oleh hal-hal berikut:
1. Penentuan
harga perdana harus mendapat persetujuan dari BAPEPPAM.
2. Calon
emiten harus untung dan membagi deviden selama 5 tahun berturut-turut.
3. Fluktuasi
harga saham di batasi 4 % per hari.
4. Bunga
deposito di bebaskan dari pajak.
5. Investor
asing tidak di perbolehkan melakukan investasi di pasar modal.
Jadi kebangkitan pasar modal di Indonesia
digerakkan oleh (a) Diregulasi pasar modal, (b) peran kreditor asing, (c)
swastanisasi Bursa Efek Jakarta, dan (d) Pembukaan Bursa Efek Surabaya.
a. Diregulasi pasar modal
Kemajuan atau kemunduran
ekonomi tidak tergantung pada sistem ekonomi yang di anut, tetapi juga pada
person (orang) yang diberi tanggung jawab mengambil kebijakan. Keberanian
pejabat untuk menanggung resiko ketika
membuat keputusan merupakan variabel yang penting.
Beberapa kebijakan penting
dalam diregulasi pasar modal yang dibuat pada tahu 1987 dan 1989 yang mendorong
pasar modal bangkit adalah sebagai berikut:
1. Harga perdana saham diserahkan kepada Emiten dan
Underwriter.
2. Harga saham di serahkan pada kekuatan supply and demand
3. Calon Emiten tidak diwajibkan harus untung.
4. Bunga deposito dikenakan pajak.
5. Investor asing diperbolehkan membeli saham maksimal 49%.
6. Dikeluarkan batas maksimum pemberian kredit bank.
7. Diterapkan company listing
8. Bursa efek boleh didirikan di luar Jakarta.
b. Peran kreditor asing
Pada waktu itu, setiap tahun
pemerintah mendapatkan pinjaman jangka panjang dari IGGI (Internasional
Government Group For Indonesia) dan Bank
Dunia ( The Word Bank) untuk pombangunan. Selain itu, perusahaan juga mendapat kemudahan
dalam mencari utang valuta asing . pinjaman Negara dan swasta ini telah
mempercepat hasil pemangunan.
c. Bursa Efek Jakarta
Kebangkitan pasar modal Indonesia berlangsung selama 8
tahun , mulai dari 1998 sampai Juni 1997. Dalam waktu 9 tahun itu jumlah
perusahaan yang menjual sahamnya kepada masyarakat meningkat tajam dari 24
perusahaan menjadi 282 perusahaan, nilai kapitalisasi pasar bursa efek naik
dari Rp 449 miliar menjadi Rp 159,9 triliun, dan nilai perdagangan harian
meningkat dari Rp 122 juta menjadi Rp
489 miliar. Jumlah anggota bursa mencapai sekitar 200 perusahaan efek. pada awalnya BEJ menenpati gedung di Jalan merdeka selatan
17, Jakarta, dan sistem perdagangan di lantai perdagangan (trading floor)
menggunakan papan putih (white board) untuk menuliskan order jual atau order
beli. Di sini satu white board di
gunakan untuk satu jenis saham , sehingga terdapat ratusan white board di lantai perdagangan yang semuanya di tulis
secara manual karena belum terkomputerisasi. Suasana bursa efek sangat
hidup sacara fisik karena banyak pialang
yang lalu lalang dan berdesak-desakan berebut menulis order di papan walaupun
harus melalui antrian panjang. Suasana yang hidup ini menambah semarak dan
keunikan di bursa efek.
BEJ mulai beralih dari sistem
perdagangan manual ke sistem perdagangan komputerisasi pada tanggal 3 oktober
1995 dengan nama Jakarta Automated Trading System (JATS), dan berpindah ke
jalan jendral sudirman, Jakarta. Semua
papan order jenis saham dipindah ke satu komputer perdagangan. Setiap anggota
bursa minimal memiliki 1 komputer
perdagangan dan satu meja ( 1 seat).
Setiap anggota bursa diperbolehkan memiliki lebih dari satu seat asalkan
memenuhi persyaratan yang di tetapkan bursa efek.
d. Bursa Efek Surabaya
Sejak didirikan pada tanggal
16 juni 1989 sampai saat ini, kantor pusat Bursa Efek Surabaya bertempat
digedung medan pemuda, jalan pemuda No 27-31, Surabaya. sebagian besar emiten
yang tercatat di BEJ juga tercatat di BES (dual listing). Namun hanya sekitar
20 jenis saham yang tercatat di BES ( single listing). sebagian besar
anggota BEJ juga menjadi anggota BES
(dual mumber), yaitu 125 perusahaan dari 200 efek . Apabila semua saham sudah ada di BEJ, mengapa anggota bursa (AB)
harus bertransaksi di BES ?
Keadaan dual listing dan dual member inilah yang mengakibatkan transaksi
perdagangan saham di BES sangat sepi. Transaksi di BES tidak lebih dari 5%
nilai transaksi di BEJ . BES akan tetap
hidup apabila produk yang tidak di jual
di BEJ dalam jumlah yang banyak dan volume yang besar, atau sistem bursa efek
di Indonesia diubah menjadi intermarket
trading system , yang sudah dilaksanakan
di negara yang memiliki banyak bursa efek , seperti Amerika Serikat dan Cina, di mana semua bursa
efek dapat hidup sehat dan kemakmuran negara bagian ataupun provinsi lebih
merata.
1.6.5 Hambatan Pasar Modal di
Indonesia
Indonesia adalah Negara besar
, sebesar amerika serikat bila di lihat dari luasnya wilah,sumber daya alamnya
yang melimpah, dan sumber daya manusianya yang besar. Bedanya, Indonesia kalah
dalam segi sumber daya manusianya. Orang-orang pandai dari negri seberang
datang ke Amerika serikat untuk mencari nafkah dan menjadi warga Negara
Amerika serikat.
Selain kualitas SDM yang
rendah , Indonesia juga memiliki kelemahan dalam berbagai sistem yang menjadi
hambatan pasar modal Indonesia, yaitu (a) sistem politik yang lemah, (b) nilai
rupiah yang lemah, (c)perekonomian yang sentralistik, dan (d)jaringan
perdagangan antar bursa.
a. Sitem politik yang lemah
Sejak kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945 sampai dengan
tahun 1965, kondisi politik Indonesia selalu gonjang ganjing dengan
pemberontakan yang terjadi di berbagai daerah , bermusuhan dengan belanda
karena memperebutkan kembali irian barat( sekarang papua barat), dan konfrontasi
dengan Malaysia karena Indonesia memusuhi kapitalis/imperialis/kolonialis.
praktis selama periode tersebut tidak ada kemajuan pasar modal. justru yang
terjadi adalah kemunduran ekonomi,kesengsaraan rakyat dalam bidang ekonomi yang mencapai puncaknya, dan
jatuhnya pemerintahan orde lama dengan pertumpahan darah.
Dalam jaman orde baru dari
tahun 1966 sampai dengan 1998, kondisi politik relative stabil walaupun dalam
bentuk stabilitas paksaan atau stabilitas semu. Kondisi stabilitas politik ini diciptakan oleh
penguasa agar dapat melakukan pembangun ekonomi. Ternyata hasilnya sangat
baik, dimana pertumbuhan ekonomi tahunan
mencapai sekitar 7 % dan Gross National
Product per kapita meningkat tajam menjadi US$
1.100 pada tahun 1996. Stabilitas semu ini kemudian berantakan ketika
diketahui para penguasanya korup dan jatuh karena digulingkan oleh rakyat
dengan pertumpahan darah.
Dua kali pergantian
pemerintah melalui pertumpahan darah
merupakan indikator bahwa sistem politik
Indonesia tidak menjamin pergantian pemerintah secara damai. Sistem politik
semacam ini sangat menaktkan investor domestik , apalagi investor asing.
Sekalipun sudah memasuki jaman
reformasi, ketidakstabilan politik masih tercermin dengan dicopotnya
Presiden Abdurahman Wahid dalam siding
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebelum masa baktinya berakhir. kondisi politik
semacam ini mendorong investor asing yang sudah ada bkeluar dari Indonesia atau
investor baru enggan masuk ke Indonesia . Investor asing lebih memilih masuk ke
Malaysia, Vietnam, dan Thailand yang kondisi politinya lebih kondusif.
b. Nilai Rupiah yang Lemah
Indonesia pernah mengalami
kejayaan nilai mata uang Rupiah . Pada masa penjajahan belanda di
Indonesia tahun 1939, nilai mata Uang ‘Gulden’ yang berlaku di sini lebih tinggi dari pada
nilai US$. Setelah Indonesia merdeka , nilai Rupiah masih kuat terhadap US$
sampai dengan tahun 1964. Selama pemerintah parlementer , dimana presiden
soekarno hanya sebagai simbol dan yang
berkuasa adalah perdana Menteri , nilai mata uang Rupiah terhadap US$ tetap
stabil hingga pada akhir tahun 1964 kurs
US$ terhadap Rupiah = Rp 45. Setelah sitem pemerintahan beralih menjadi
presidensial dari tahun 1965 sampai bulan September 1986, nilai mata unang
rupiah berfluktuatisi hebat.
Kebangkitan pasar Modal
Indonesia dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti faktor politik yang stabil
yang tercermin dari pemerintahan yang kuat, keamanan dalam negeri yang terjamin
dimana jarang sekali ada kerusuhan sosial, tumbuhnya ekonomi yang tercermin dari
kemudahan mencari kerja, serta keadilan sosial yang lebih merata melalui Inpres
(Instruksi Presiden) dan Banpres (Bantuan Presiden). sistem politik yang
berlaku pada masa orde baru memungkinkan munculnya partai mayoritas. Rakyat
dijadikan ‘Masa mengambang’ dan yang terdaftar sebagai anggota partai hanya
pengurus partai. Masyarakat Umum tidak terlibat langsung dari setiap urusan
partai. Lalu muncullaah jargon “pembangunan yes! Politik No! Dengan cara ini
pemerintah lebih mudah menjalankan program pembangunan ekonomi.
Di samping faktor di atas
masih ada satu faktor yang sangat penting yang dapat mendatangkan investor
asing, yaitu kestabilan nialai rupiah. Nilai mata uang domestik yang stabil
dapat menghindarkan investor asing di pasar Modal mengalami kerugian akibat perbedaan kurs
valuta asing. Nilai mata uang domestik yang labil dapat membangkrutkan usaha
investor asing maupun investor lokal
yang memiliki utang valuta asing. Kasus resesi ekonomi yang berawal pada
bulan juli 1997 telah mengakibatkan investor asing telah keluar dari Indonesia
dan pindah ke Negara tetangga, seperti Malaysia atau Singapura yang nilai mata ungnya lebih
stabil, atau pulang ke negeri asalnya. Kasus resesi ekonomi tersebut berlanjut
dengan depresi ekonomi berkepanjangan sampai akhir tahun 2002 masih belum pulih
kembali.
Suatu Negara yang membangun
ekonominya melalui pasar modal harus memahami konsekuensi yang serius. Pasar
modal selalu bersifat internasional karena di tempat tersebut berkumpul para
investor internasional yang bersifat
“cepat masuk dan cepat keluar”.
Apabila kondisi politik stabil dan keamanan terjamin, maka investor
asing akan datang dengan membawa ratusan miliar
dolar modalnya untuk di investasikan dalam financial market. Dana
ratusan miliar dolar itu yang datang melalui sarana pasar modal dapat memacu
pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat sepanjang kondisi politik stabil dan
keamanan terjamin. Indonesia dapat menciptakan lapangan kerja yang sangat luas
bagi rakyatnya tanpa harus berutang, tetapi cukup dengan terus menjaga kondisi
stabilitas politik dan keamanan yang terjamin. Stabilitas politik dan keamanan
yang terjamin ini dapat di capai apabila pemerintah berhasil memeratakan
kemakmuran di seluruh provinsi dan seluruh warganya, sehingga sistem ekonomi
pasar dapat di terima oleh rakyat
berdasarkan bukti kemakmuran yang merata, bukan jani-janji kosong. Kelalaian
dalam memeratakan kemakmuran akan menyebabkan jurang pemisah yang dalam antara
si miskin dan si kaya, yang selanjutnya akan menjurus kepada kerusuhan, demonstrasi,
pembakaran,pembunuhan, perampokan, serta penodongan di mana kondisi ini tidak
kondusif bagi investasi. pada saat kondisi seperti ini terjadi , investor asing
akan beramai-rami menjual sahamnya dan mengalihkan investasinya ke Negara
tetangga yang lebih aman.pada saat itulah ekonomi Indonesia akan mengalami
guncangan hebat akibat pelarian modal (capital flight) secara besar-besaran,
yang tidak mungkin dapat di cegah karena Indonesia menganut sistem devisa
bebas. Capital flight itu bisa terjadi secara mendadak dalam waktu sehari karena instrument saham
dan obligasi dapat diperdagangkan sangat likuid, di mana pembayarannya hanya
membutuhkan waktu paling lama 3 harisetelah transaksi bursa terjadi.
Cepat masuk berarti Negara
akan cepat mengalami kemajuan ekonomi , sementara cepat keluar berarti Negara
akan mengalamin kebangkrutan. Singapura telah menetapkan kebijakan yang membuat
investor internasional bersifat cepat masuk dan enggan keluar melalui
penciptaan suasana politik yang stabil
dan nilainmata unag lokal yang
kuat stabilitasnya. pemerintah dan rakyat singapura ramah terhadap investor
asing, karena kebanyakan masyarakatnya
sudah merasakan kemakmuran yang berasal dari investor asing. keadilan
sosial masyarakat merupakan kunci kestabilan politik di Singapura.
c. Perekonomian Sentralistik
Perekonomian sentralistrik
tercermin dari jumlah uang beredar,
dimana 70% berada di Jakarta sebagai Ibukota Negara sementara sisanya yang 30% tersebar di 26
provinsi yang luas wilayahnya berbeda-beda. Jawa Timur sebagai provinsi terpadat penduduknya hanya
kebagian 7%, apalagi provinsi lainnya tentu amat sedikit. Pembangun yang
mengandalkan APBN sangat tidak berarti bagi daerah dibandingkan dengan
kebutuhan lapangan kerja yang harus disediakan oleh daerah masing-masing.
Ketidakadilan ekonomi antara
Jakarta dan daerah lain telah melahirkan kecemburuan sosial yang lama kelamaan
dapat menggoyang persatuan bangsa.
Kebijakan otonomi daerah yang di tempuh pemerintah pusat dibagi menjadi otonomi
khusus dan otonomi biasa. Otonomi daerah yang bersifat biasa tidak akan dapat
mengejar ketinggalan daerah dalam pembangunan selama pajak-pajak yang besar
masih harus disetorkan ke Jakarta, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan
nilai,cukai, serta pajak bumi dan bangunan. Pendapatan asli daerah (PAD) yang
sangat kecil serta Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima dari Jakarta tidak
akan banyak menggerakkan pembangunan daerah.
Jadi setiap daerah harus memperoleh hak otonomi yang sama dan tidak
dibeda-bedakan , yaitu otonomi yang
jiwanya seperti yang ada dalam
otonomi khusus , sehingga istilah otonomi khusus tidak ada lagi.
d. Jaringan Perdagangan Antarbursa
Cina, sebagai Negara yang baru
saja ( kurang dari 5 tahun) menganut sistem ekonomi kapitalis, sudah berhasil
melakukan intermarket trading system
antara STAQ-Sanghai Stock Exchange- Shenzen Stock Exchange. Kota-kota
besar di provinsi , kotamadya, atau
daerah otonom di seluruh negeri sudah melakukan kegiatan bursa efek melalui
satu sistem jaringan perdagangan yang di
bangun oleh STAQ dan Sanghai Stock Exchange. Sistem otonomi daerah dan sistem
perdagangan efek national trading system
yng di anut oleh cina telah membuat pertumbuhan ekonomi cina pada tahun 2000
mencapai 9,2% dan Gross National Income per kapita mencapai US$ 840, sementara
di Indonesia untuk tahun yang sama pertumbuhan ekonomi hanya 2,5 % dan Gross
Ntional Icome per kapita hanya US$ 570 padahal kebangkitan pasar modal di
Indonesia sudah berjalan 15 tahun. sudah sepatutnya Indonesia banyak belajar
dari cina, terutama dalam tatanan otonomi daerah dan national trading system
bagi bursa efek.
1.7
Kerja Sama Antarbursa Efek
Kemajuan teknologi komputer dan
kemajuan teknologi komunikasi sangat berpengaruh terhadap percepatan ere
globalisasi. Bursa efek mendirikan organisasi
regional untuk menyamakan pereturan keanggotaan, peraturan perdagangan,
peraturan pencatatan, dan teknik pengawasan perdagangan sehingga di kemudian
hari di harapkan setiap bursa efek memiliki kualitas peraturan yang relatif
sama. Mutual offset trading yang telah di laksanakan oleh LSE dan NASDAQ pada
tahun 1986, oleh SSE dan NASDAQ pada
tahun 1988, serta oleh SIMEX dan CME pada tahu 1994 bakal ditiru oleh Negara
lain dalam era globalisasi. Intermarket Trading system dan branch system
trading di Amerika Serikat dan di Cina
juga bakal ditiru oleh banyak Negara lain.
Internasionalisasi peraturan
pencatatan, peraturan keanggotaan , dan peraturan perdagangan efek sedang
dirintis secara terus menerus melalui asosiasi Bursa Efek Internasional maupun asosiasi komisi pengawasan pasar modal untuk menyambut era globalisasi di
bidang pasar modal. Cepat atau lambat proses tersebut akan tercapai sebelum
tahun 2020 sebagai batas akhir pelaksanaan
WTO. Tampaknya Singapura dan Cina lebih siap terlebih dahulu di antara
Negara asia lainnya, terkecuali jepang yang sudah melewati masa persiapan.
Indonesia
sebagai Negara besar sebenarnya memiliki kekuatan ekonomi yang sangat potensial
seperti cina . Jika Cina dapat mengoptimalkan kekuatan ekonominya secara
nasional dengan mengembangkan kegiatan ekonomi ke semua pelosok negeri
melalui 4 Bursa Efek dan 7 Bursa
berjangka yang di bangun hanya dalam tempo
6 tahun (1989-1994), maka Indonesia tidak berbuat banyak karena sampai sekarang
pembangunan ekonomi terlalu Jakarta
sentris , yang tercermin dari jumlah uang beredar di DKI saja mencapai 70% dari
jumlah total uang beredar.
Indonesia
terlalu lamban dalam melakukan pemerataan pembanguan ekonomi ke seluruh
provinsi . Otonomi daerah yang benar hanya diberikan kepada provinsi aceh dan
papua yang memiliki kesempatan untuk maju lebih cepat. Otonomi daerah lainnya
masih bersifat semu atau setengah-setengah yang tercermin dari hasil pungutan
pajak yang masih harus di setor ke pusat
dan yang di kembalikan ke daerah hanya sebagian kecil. Otonomi semu akan
mengakibatkan pembangunan derah bergerak lamban dan makin ketinggalan
dibandingkan dengan pusat. Indonesia perlu belajar dari Cina mengenai hal ini.
Di dunia
ini, lebih dari 100 negara memajukan ekonominya melalui pasar modal dan pasar
berjangka. Bicara jujur, sebenarnya Indonesia tidak sulit untuk membangun pasar
Modal dan pasar Berjangka sekaligus yang bersifat nasional , yaitu menyeluruh
ke pelosok negeri seperti yang dilaksanakan oleh Cina. Pertama, Indonesia harus
menciptakan pra-kondisi aman. Kondisi aman berarti iklim politiknya stabil
seperti saat imi sudah tercapai, taat dalam pelaksanaan hokum yang telah di tandatangani bersama dengan
pihak Internasional,dan pemerataan keadilan sosial. Keadilan sosial saat ini
membutuhkan uluran subsidi bagi pendidikan SD sampai SLTA yang bebas biaya dan
bebas buku , subsidi kesehatan, dan subsidi tunjangan hidup bagi masyarakat
miskin. keberhasilan dalam memenuhi keadilan sosial akan mendatangkan investor
masuk ke Indonesia. Jangan membangun lewat utang.
1.8 Pengertian dan
Karakteristik Pasar Modal
Pasar modal merupakan suatu tempat atau sarana bertemunya permintaan dan
penawaran atau instrument keuangan jangka panjang, umumnya lebih dari satu
tahun. Berdasarkan Hukum, pasar modal didefinisikan sebagai kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.
Pasar modal pada hakikatnya
adalah jaringan tatanan yang memungkinkan pertukaran klaim jangka panjang,
penambahan financial assets (dan hutang) pada saat yang sama, memungkinkan
investor untuk mengubah dan menyesuaikan
portofolio investasi (melalui pasar sekunder). Berlangsungnya fungsi
pasar modal (Bruce Lloyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran
dana jangka panjang dengan “kriteria pasarnya” secara efisien yang akan
menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
Menurut Marzuki Usman (1989),
pasar modal adalah pelengkap di sector keuangan terhadap dua lembaga lainnya
yaitu bank dan lembaga pembiayaan. Pasar modal memberikan jasanya yaitu
menjembatani hubungan antara pemilik modal (dalam hal ini disebut investor)
dengan peminjam dana (disebut emiten, perusahaan yang go public)
Instrumen pasar modal itu
terbagi atas dua kelompok besar yaitu instrument pemilik (equity) seperti saham
dan instrumen utang (obligasi/bond) seperti obligasi perusahaan.
U Tun Wai dan Hugh T. Patrick
dalam sebuah makalah IMF menyebutkan 3 pengertian tentang pasar modal sebagai
berikut (Danareksa, 1986 dan Ekonomika FEUI, 1987)
1. Definisi yang luas
Pasar modal adalah kebutuhan
sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk bank-bank komersial dan semua
perantara di bidang keuangan serta surat-surat berharga jangka panjang dan
jangka pendek, primer, dan tidak langsung.
2. Definisi Dalam Arti Menengah
Pasar modal adalah semua pasar
yang terorganisasi dan lembaga-lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat
kredit (biasanya yang berjangka waktu lebih dari 1 tahun) termasuk saham-saham,
obligasi, pinjaman berjangka, hipotek dan tabungan, serta deposito berjangka.
3. Definisi Dalam Arti Sempit
Pasar modal adalah pasar
terorganisasi yang memperdagangkan saham-saham dan obligasi dengn memakai jasa
makelar, komisioner, dan underwriter.
1.9 Manfaat Pasar Modal
Manfaat pasar modal dapat
dirasakan baik oleh investor, emiten, pemerintah maupun lembaga penunjang
(PAU-UGM, 26-27, Januari, 1990)
Manfaat bagi emiten:
1. Jumlah
dana yang dapat dihimpun bias berjumlah besar.
2. Dana
tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar pedana selesai.
3. Tidak
ada “convenant” sehingga manajemen lebih bebas dalam mengelola dana perusahaan.
4. Solvabilitas
perusahaan tinggi sehingga sehingga perbaiki citra perusahaan
5. Ketergantungan
emiten terhadap bank menjadi kecil
Manfaat bagi investor:
1. Harga
saham yang meningkat memberikan investor capital gain yang tinggi
2. Memperoleh
deviden bagi mereka yang memiliki saham
3. Memiliki
hak suara dalam RUPS bagi pemegang saham, dan memiliki hak suara dalam RUPO
bila diadakan bagi pemegang obligasi
Manfaat bagi pemerintah:
1. Mendorong
laju pembagunan
2. Mendorong
investasi
3. Penciptaan
lapang kerja baru
4. Memperkecil
Debt Service Ratio (DSR)
5. Mengurangi
beban anggaran bagi BUMN
Manfaat bagi lembaga
penunjang:
1. Menuju
kea rah profesionalisme di dalam memberikan pelayanannya sesuai dengan bidang
tugas masing-masing.
2. Sebagai
pembentuk harga dalam bursa parallel
3. Semakin
memberi variasi pada jenis lembaga penunjang
4. Likuiditas
efek semakin tinggi
Basjiruddin A. Sarida (1991)
menyatakan arti pentingnya pasar modal ialah sangat bermanfaat sebagai sumber
pembelanjaan perusAhaan, bias berasal dari sumber internal dan sumber
eksternal. Dana yang berasal dari internal adalah dana yang dihasilkan sendiri
di dalam perusahaan, misalnya laba perusahaan yang ditahan. Sedangkan sumber
dari eksternal meliputi dana-dana dari kreditur dan pemilik atau pengambil
bagian dari perusahaan yang bersangkutan.
1.10 Lembaga
Pasar
Kekuatan ekonomi suatu bangsa tercermin dari kelengkapan dan efektivitas
lembaga pasar yang dimilikinya. Lembaga pasar meliputi:
1. Pasar uang
2. Pasar komoditas
3. Pasar modal
4. Pasar berjangka
Hubungan antar pasar
Sebagian masayarakat membutuhkan uang dan barang, sementara sebagian
lain kelebihan uang dan barang. Sifat kelebihan dan kebutuhan tersebut dapat
berupa jangka pendek dan jangka panjang. Kelebihan dan kebutuhan uang jangka pendek ditampung oleh lembaga perbankan
(pasar uang), sedangkan yang berjangka panjang ditampung oleh lembaga pasar
modal. Di sisi lain, kelebihan dan kebutuhan barang jangka pendek ditampung oleh lembaga pasar komoditas. Pasar
uang pasar modal, dan pasar komoditas merupakan pasar tunai (spot market) karena penyelesaiannya
harus segera dilaksanakan.
Pada saat ini, pasar berjangka menangani transaksi semua produk yang
diperdagangkan oleh pasar uang, pasar modal, dan pasar komoditas, tapi yang
sifatnya hanya berjangka beberapa bulan. Pasar berjangka memiliki kemampuan
untuk mengatasi kebutuhan barang jangka panjang dan sebagai sarana lindung
nilai (hedging) atas kerugian
instrument keuangan yang diakibatkan oleh ketidakpastian masa depan. Jadi, pada
pasar berjangka ditransaksikan tidak
hanya produk yang bersifat keuangan dari pasar uang dan pasar modal, tapi juga
dari pasar komoditas.
Pasar uang, pasar modal, dan pasar komoditas dikategorikan sebagai pasar
tunai (spot market), sedangkan pasar
berjangka sebagai future market. Produk
yang diperjualbelikan di pasar spot juga
diperdagangkan di pasar future. Perbedaan
antara future market dan spot market terletak pada saat
penyelesaiannya. Pada spot market, penyelesaian
pembayaran dan untung rugi segera dilakukan, sedangkan pada future market dilakukan 1 bulan atau
lebih sesuai dengan masa kontrak yang telah ditetapkan oleh lembaga pasar
berjangka.
Gambaran pasar uang tercermin dalam kegiatan perbankan yang meliputi
tabungan, deposito, kredit jangka pendek, transaksi valuta asing, surat
berharga pasar uang (SBPU), sertifikat bank Indonesia (SBI), tingkat bunga
bank, commercial paper, dan lain
sebagainya. Gambaran pasar modal tercermi dari kegiatan seperti emisi efek,
perdagangan saham, perdagangan obligasi, perdagangan bukti right, dan waran. Gambaran pasar komoditas tercermin pada
perdagangan dari berbagai macam produk seperti pertanian, perkebunan,
peternakan, dan pertambangan yang dilakukan oleh para pedagang besar, para agen
tunggal, atau grossier. Sedangkan
gambaran pasar berjangka tercermin dari kegiatan yang meliputi jual beli produk
derivative seperti indeks saham,
indeks obligasi, tingkat bunga, valuta asing, kedelai, kopi, gula, minyak
goreng, kacang-kacangan, daging, ternak, emas, aluminium, bahan bakar gas, dan
sebagainya. Dengan demikian pasar berjangka merupakan bayangan dari pasar
tunai.
Ada cara perdagangan dalam pasar berjangka yakni futures dan options. Pada
pasar futures, pembeli dan penjual
memiliki kewajiban yang sama. Apabila satu pihak mengalami kerugian, maka pihak
yang lain mengalami keuntungan atau disebut zero
sum game. Sementara pada pasar options,
pembeli memiliki hak sedangkan penjual memiliki kewajiban. Suatu hak dapat
dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, sedangkan kewajiban harus dilaksanakan.
Sehingga, pembeli dapat dikatakan memikul risiko yang terbatas, sedangkan
penjual akan memikul risiko yang tidak terbatas. Karena penjual mempunyai
risiko yang tak terbatas, maka pembeli wajib membayar suatu premium kepada penjual baik kontrak itu
dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pembeli. Jadi kontrak options harus dilihat dari sudut pandang
pembeli. Pembeli mempunyai hak untuk membeli (1) opsi beli dan (2) opsi jual.
Apabila harga naik, maka pembeli akan mengambil opsi beli, dan jika di kemudian hari ternyata harga turun, maka
pembeli akan mengambil opsi tersebut
karena dianggap merugikan. Apabila cenderung harga turun, maka pembeli akan
akan mengambil opsi jual.
1.11 Instrumen
di Pasar Modal
Bentuk instrumen di pasar modal disebut efek, yaitu surat berharga yang
berupa (1) saham, (2) obligasi, (3) bukti right, (4) bukti waran, dan (5)
produk turunan (derivative). Contoh
produk derivative di pasar modal
ialah indeks harga saham dan indeks kurs obligasi.
Saham adalah tanda bukti memiliki perusahaan di mana
pemiliknya disebut sebagai pemegang saham (stockholder
atau shareholder). Obligasi adalah tanda bukti perusahaan
memiliki utang jangka panjang kepada masyarakat yaitu di atas 3 tahun. Pihak
yang membeli obligasi disebut pemegang obligasi (bondholder) dan pemegang obligasi akan menerima kupon sebagai
pendapatan dari obligasi yang dibayarkan setiap 3 / 6 bulan sekali. Pada saat
pelunasan obligasi oleh perusahaan, pemegang obligasi akan menerima kupon dan
pokok obligasi. Bukti right adalah
hak untuk membeli saham pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu. Hak
membeli itu dimiliki oleh pemegang saham lama. Harga tertentu di sini berarti
harganya sudah ditetapkan di muka dan bias disebut harga pelaksanaan atau harga
tebusan (strike price / exercise price). Waran adalah hak untuk membeli saham
pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu. Waran tidak saja diberikan
kepada pemegang saham lama, tapi juga sering diberikan kepada pemegang obligasi
sebagai pemanis pada saat perusahaan menerbitkan obligasi. Indeks saham dan indeks obligasi adalah angka indeks yang
diperdagangkan untuk tujuan spekulasi dan nilai lindung (hedging). perdagangan yang dilakukan tidak memerlukan penyerahan
barang secara fisik, melainkan hanya perhitungan untung rugi dari selisih harga
jual dan harga beli. Berbeda dengan saham, obligasi, bukti right, dan waran,
indeks saham dan indeks obligasi diperdagangkan secara berjangka. Mekanisme
perdagangan produk derivative ini
dilakukan secara future dan option.
1.12 Jenis
Pasar Modal
Pengertian pasar modal dapat dikategorikan menjadi 4 pasar, yaitu:
1. Pasar pertama (perdana)
Pasar perdana adalah tempat atau sarana bagi
perusahaan yang untuk pertama kali menawarkan saham atau obligasi ke masyarakat
umum.
Berikut ini adalah ciri-ciri pasar perdana:
a.
Emiten
menjual saham kepada masyarakat luas melalui penjamin emisi dengan harga yang
telah disepakati antara emiten dan penjamin emisi seperti yang tertera dalam
prospectus atau ada ancar-ancar harga bila menggunakan sistem book-building.
b.
Pembeli
tidak dipungut biaya transaksi
c.
Pembeli
belum pasti memperoleh jumlah saham
sebanyak yang dipesan, apabila terjadi over-subscribed
d.
Investor
membeli melalui penjamin emisi atau agen penjual yang ditunjuk
e.
Masa
pesanan terbatas
f.
Penawaran
melibatkan profesi seperti akuntan public, notaris, konsultan hokum, dan
perusahaan penilai
g.
Pasar
perdana disebut juga pasar primer (primary
market) dan pasar kesatu (first
market).
2. Pasar kedua (sekunder)
Pasar kedua adalah tempat atau sarana transaksi
jaul-beli efek antar investor dan harga dibentuk oleh investor melalui perantara
efek.
Berikut adalah ciri-ciri pasar kedua:
a.
Harga
terbentuk oleh investor melalui perantara efek yang bedagang di bursa efek
b.
Transaksi
dibebani biaya jual dan beli
c.
Pesanan
dapat berjumlah tak terbatas
3. Pasar ketiga
Pasar ketiga adalah sarana jual-beli efek antara market maker serta investor dan harga
dibentuk oleh market maker. Investor
dapat memilih market maker yang
memberikan harga terbaik. Market maker adalah
anggota bursa. Para market maker ini akan bersaing dalam menentukan harga saham.
Berikut ini adalah ciri-ciri pasar ketiga:
a.
Harga
dibentuk oleh market maker
b.
Investor
membeli dan menjual dari dan ke market
maker
c.
Jumlah
market maker banyak sehingga investor
dapat memilih harga terbaik
d.
Perdagangan
dilaksanakan di kota-kota besar dalam satu jaringan nasional
4. Pasar keempat
Pasar keempat adalah sarana transaksi jual-beli antara
investor jual dan investor beli tanpa melalui perantara efek. Transaksi ini
dilakukan secara tatap muka antar investor jual dan investor beli untuk saham
atas pembawa.
1.13 Organisasi
Pasar Modal
Di Indonesia, kegiatan pasar modal diatur dalam Undang-Undang Pasar
Modal nomor 8 tahun 1995, sebagai pengganti UU Pasar Modal nomor 15 tahun 1952
dan seluruh keputusan presiden serta keputusan menteri keuangan sebelumnya. Pelaksanaan
UU No.8 tahun 1995 diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 dan nomor 46
tahun 1995 dan keputusan Bapepam. Dalam struktur organisasi pemerintah, Bapepam
berada di bawah menteri keuangan. Tugas Bapepam adalah mengeluarkan izin usaha
untuk:
1. Bursa Efek
2. Perusahaan Efek
3. Kliring Pinjaman Efek Indonesia (KPEI)
4. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Profesi yang wajib daftar di Bapepam apabila berpraktik di pasar modal
adalah:
1. Kantor Akuntan Publik
2. Kantor Konsultan Hukum
3. Notaris
4. Perusahaan penilai
Lembaga penunjang yang wajib mendapat persetujuan Bapepam sebelum
berpraktik di pasar modal adalah:
1. Biro Administrasi Efek
2. Kustodian
3. Wali Amanat
1.14 Proses
Pencatatan Efek di Bursa Efek Jakarta
Proses
pencatatan efek di BEJ, dilakukan setelah pernyataan efektif oleh Bapepam dan
emiten bersama dengan penjamin emisi telah melakukan penawaran umum, maka:
a.
Emiten
mengajukan permohonan pencatatan ke bursa sesuai dengan ketentuan pencatatan
efek di BEJ;
b.
BEJ
melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan pencatatan;
c.
Jika
memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ memberikan surat persetujuan pencatatan;
d.
Emiten
membayar biaya pencatatan;
e.
BEJ
mengumumkan pencatatan efek tersebut di bursa;
f.
Efek
tersebut mulai tercatat dan dapat diperdagangkan di bursa.
1.
Persyaratan Pencatatan Saham
a.
Pernyataan
pendaftaran emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b.
Laporan
Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa
Kualifikasi (WTK-unqualified opinion)
untuk tahun buku terakhir;
c.
Minimal
jumlah saham yang dicatatkan 1 juta perlembar;
d.
Jumlah
pemegang saham minimal 200 pemodal (1 pemodal memiliki sekurang-kurangnya 500
saham);
e.
Wajib
mencatatkan seluruh sahamnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh (company listing), sepanjang tidak
bertentangan dengan kepemilikan asing (maksimal 49% dari jumlah saham yang
tercatat di bursa);
f.
Telah
berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 tahun; pengertian berdiri : telah
berdiri pada suatu tahun buku apabila Anggaran Dasarnya telah memperoleh pengesahan
dari Departemen Kehakiman.
2.
Pengertian Beroperasi
a.
Perusahaan
dianggap telah beroperasi apabila memenuhi salah satu pengertian berikut ini:
Telah memperoleh izin/persetujuan tetap dari BKPM,
Telah memperoleh izin operasional dari Departemen Teknis,
Secara akuntansi telah mencatat laba/rugi operasional,
Secara ekonomis telah memperoleh pendapatan/biaya yang
berhubungan dengan operasi pokok.
b.
Dalam
dua tahun buku terakhir memperoleh laba bersih dari kegiatan operasional;
c.
Memiliki
minimal kekayaan (aktiva) Rp 20 miliar, modal sendiri Rp 7,5 miliar, dan modal
disetor Rp 2 miliar;
d.
Kapitalisasi
bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum sekurang-kurangnya Rp 4
miliar;
e.
Anggota
direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik.
3.
Persyaratan Pencatatan Obligasi
a. Pernyataan pendaftaran telah
dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit
akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK)
tahun buku terakhir;
c. Nilai nominal obligasi yang
dicatatkan minimal Rp 25 miliar;
d. Rentang waktu efektif dengan
permohonan pencatatan tidak lebih dari 6 (enam) bulan dan sisa jangka waktu
jatuh tempo obligasi sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
e. Telah berdiri dan beroperasi
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
f. Dua tahun terakhir memperoleh
laba operasional dan tidak ada saldo rugi tahun terakhir;
g. Anggota direksi dan komisaris
memiliki reputasi yang baik.
4.
Persyaratan Pencatatan Reksa
Dana
a. Reksadana tersebut telah
memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan;
b. Pernyataan pendaftarannya telah
dinyatakan efektif oleh Bapepam;
c. Nilai nominal saham reksa dana
yang ditawarkan minimal Rp 10 miliar;
d. Jumlah pemegang saham
orang/badan minimal 200 pemodal (1 pemodal minimal memiliki 500 saham);
e. Direksi dan manajer investasi
memiliki reputasi baik.
5.
Persyaratan Pencatatan Waran
a. Waran harus diterbitkan oleh
emiten yang sahamnya telah tercatat di bursa;
b. Pernyataan pendaftaran atas
waran telah dinyatakan efektif;
c. Setiap waran harus memberikan
hak kepada pemegang waran untuk membeli minimal satu saham atau kelipatannya;
d. Waran yang dinyatakan memiliki
masa berlaku minimal 3 tahun dan pelaksanaan hak (konversi) minimal 6 bulan
setelah waran diterbitkan;
e. Harga pelaksanaan hak
(konversi) atas waran maksimal 125% dari harga saham terakhir pada hari saat
diputuskannya penerbitan waran oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) emiten;
f. Perjanjian penerbitan waran
memuat ketentuan tentang:
·
Perlakuan
untuk waran yang tidak dikonversi sampai jatuh tempo;
·
Perlindungan
pemegang waran dari dilusi karena turunnya harga saham akibat keputusan
perusahaan.
g. Harga pelaksanaan waran tidak
menyimpang dari yang ditetapkan dalam perjanjian penerbit waran;
h. Sertifikat waran diterbitkan
atas nama.
6.
Kewajiban Pelaporan Emiten
Setelah perusahaan go
public dan mencatatkan efeknya di bursa, maka emiten sebagai perusahaan
publik, wajib menyampaikan laporan secara rutin maupun laporan lain jika ada
kejadian penting kepada Bapepam dan BEJ. Seluruh laporan yang disampaikan oleh
emiten kepada bursa, yaitu laporan adanya kejadian penting, secepatnya akan
dipublikasikan oleh bursa kepada masyarakat pemodal melalui pengumuman di
lantai bursa maupun melalui papan informasi. Masyarakat dapat memperoleh
langsung informasi tersebut ataupun melalui perusahaan piutang. Hal ini penting
karena sebagai pemodal, terutama pemodal pubik tidak memiliki akses informasi
langsung kepada emiten. Untuk mengetahui kinerja perusahaan, pemodal sangat
bergantung pada informasi tersebut. Oleh karena itu kewajiban pelaporan
dimaksudkan untuk membantu penyebaran informasi agar dapat sampai secara tepat
waktu dan tepat guna kepada pemodal.
STUDI KASUS
STUDI KASUS PASAR MODAL - PERSPEKTIF KEUANGAN SYARIAH
A. STUDI KASUS REKSA DANA PT. SARIJAYA PERMANA
SEKURITAS
Terdakwa Herman Ramli bersama
dua Direksi PT. Sarijaya Permana Sekuritas dianggap penuntut umum telah
melakukan tindak pidana penggelapan/penipuan, dan pencucian uang. Akibat ulah
ketiga terdakwa, 13.074 nasabah menderita kerugian sebesar Rp 235,6 milyar.
Berawal dari perbuatan Herman yang secara bertahap memerintahkan stafnya, Setya
Ananda, untuk mencari nasabah nominee pada tahun 2002. Sampai tahun 2008, sudah
terhimpun 17 nasabah nominee yang sebagian besar adalah pegawai grup perusahaan
Sarijaya. Kemudian, dibukakanlah ketujuhbelas nasabah nominee ini rekening.
Rekening itu digunakan Herman untuk melakukan transaksi jual/beli saham di
bursa efek. Namun, karena dana dalam rekening 17 nasabah nominee ini tidak
mencukupi untuk melakukan transaksi, maka Herman meminta Lanny Setiono
(stafnya) untuk menaikkan batas transaksi atay Trading Available (TA). Lalu,
Lanny menindak-lanjutinya dengan memerintahkan bagian informasi dan teknologi
(IT) untuk memproses kenaikan TA 17 nasabah nominee tersebut. Tapi, untuk
menaikkan TA, sebelumnya harus mendapat persetujuan dari para direksi Sarijaya,
yaitu Teguh, Zulfian, dan Yusuf Ramli, Direktur Utama Sarijaya. Walau
mengetahui dana yang terdapat pada rekening ketujuhbelas nasabah nominee tidak
mencukupi, para direksi tetap memberikan persetujuan untuk menaikkan TA.
Sehingga, Herman dapat melakukan transaksi jual/beli saham di bursa efek.
Padahal, transaksi yang dilkaukan Herman, tanpa sepengetahuan atau order dari
para nasabah. Selama kurang lebih enam tahun, Herma melaukan transaksi
jual/beli saham dengan menggunakan rekening ketujuhbelas nasabah nominee. Dan
untuk membayar transaksi itu, Herman mendebet dana 13.074 nasabah yang
tersimpan di main account Sarijaya.
Apabila diakumulasikan,
pemilik 60 persen saham perusahaan sekuritas (Sarijaya) ini telah mempergunakan
dana sekitar Rp 214,4 milyar, termasuk di dalamnya modal perusahaan sebesar Rp
5,77 milyar. Oleh karena itu, Herman dianggap telah melakukan tindak pidana
penggelapan/penipuan, dan pencucian uang yang merugikan 13.074 nasabah Sarijaya
sekitar Rp 235,6 milyar.
Mabes Polri dan Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mempunyai pendapat yang berbeda
untuk kasus ini. Polri menyatakan kasus Sarijaya masuk dalam ranah pasar modal,
dan perlu ditindak sesuai dengan UU Pasar Modal. Sedangkan Bapepam-LK menganggap
kasus ini bukan pelanggaran pasar modal, melainkan kategori pidana umum, yakni
pegggelapan dan pencucian uang.
B. ANALISA
HUKUM ATAS KASUS PT. SARIJAYA PERMANA SEKURITAS
Dari kasus di atas, ada
beberapa fakta hukum yang dapat diambil, antara lain adalah:
1) Pada
PT. Sarijaya Permana Sekuritas terdapat 17 rekening fiktif.
2) Herman
Ramli selaku pemilik 60 persen saham perusahaan adalah pelaku pembuka rekening
fiktif.
3) Dana
pada 17 rekening fiktif berasal dari pendebetan rekening 13.074 nasabah lain.
4) Ada
perintah dari Herman Ramli untuk menaikkan Trading Available pada stafnya.
5) Ada
persetujuan direksi dan Direktur Utama atas penaikan Trading Available ini.
Menurut yang saya ketahui
adalah bahwa permasalahan ini seharusnya ditinjau melalui sudut pandang
Undang-Undang Pasar Modal khususnya yang menyangkut Kejahatan Pasar Modal.
Seperti yang kita ketahui
bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah menggariskan
jenis-jenis tindak pidana di bidang pasar modal, seperti penipuan, manipulasi
pasar, dan perdagangan orang dalam. Selain menetapkan jenis-jenis tindak pidana
di bidang pasar modal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 juga menetapkan sanksi
pidana denda dan penjara atau kurungan bagi para pelaku dengan jumlah atau
waktu yang bervariasi.
Dalam
kegiatan perdagangan efek, setiap pihak dilarang secara langsung atau tidak
langsung menipu atau mengelabuhi pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau
cara apapun, turut serta menipu atau mengelabuhi pihak lain dan membuat
pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan
fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai
keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk
menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain
atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.
Penipuan menurut Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 90 huruf c adalah membuat pernyataan tidak benar
mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar
pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada
saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan
kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi
pihak lain untuk membeli atau menjual efek.
Larangan tersebut ditujukan
kepada semua pihak yang terlibat dalam perdagangan efek, bahkan turut serta
melakukan penipuan pun tak lepas dari jerat pasal ini. Dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan, disebutkan bahwa
penipuan adalah tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
dengan cara:
1. Melawan
hukum;
2. Memakai
nama palsu atau martabat palsu;
3. Tipu
muslihat;
4. Rangkaian
kebohongan;
5. Membujuk
orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi
hutang atau menghapuskan piutang.
Terkait dengan pengertian KUHP
tentang penipuan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 juga memberikan beberapa
spesifikasi mengenai pengertian penipuan, yaitu terbatas dalam kegiatan perdagangan
efek yang meliputi kegiatan penawaran, pembelian, dan/atau penjualan efek yang
terjadi dalam rangka penawaran umum, atau terjadi di bursa efek maupun di luar
bursa atas efek emiten atau perusahaan publik. Mengenai pengertiap tipu
muslihat atau rangkaian kebohongan sebagaimana ditentukan dalam KUHP,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 menegaskan bahwa hal tersebut termasuk membuat
pernyataan yang tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan
fakta yang material.
Tindakan Herman Ramli dalam
membuat rekening fiktif, melakukan perdagangan yang menggunakan dana hasil
debetan nasabah lain tanpa sepegetahuan nasabah pemilik adalah merupakan
tindakan penipuan yang dilakukan di bidang pasar modal sehingga sebaiknya
ditindak dengan menggunakan Undang-Undang Pasar Modal.
C. Analisa
Kasus Pasar Modal Dari Perspektif Pasar Modal Syariah
o
Operasional Pasar Modal Syariah
Salah satu pilar dari bentuk pasar modal ideal adalah
adanya infrastruktur informasi bursa efek yang transparan, tepat waktu dan
merata di publik ditunjang oleh mekanisme pasar yang wajar. Mekanisme Bursa
Efek yang wajar juga menyangkut kewajaran permintaan dan penawaran serta
menyangkut niat Investor dalam melakukan transaksi.
Secara umum mekanisme Bursa Efek menurut prinsip
syariah mengandung beberapa poin. Dan ada pula poin yang berkaitan dengan
pelanggaran yang terjadi pada PT. Sarijaya Permana Sekuritas adalah kewajaran
permintaan-adanya permintaan palsu. Prinsip syariah melarang suatu pihak
membeli atau mengajukan permintaan untuk membeli tanpa memiliki kebutuhan dan
daya beli. Karena itu transaksi margin dilarang karena investor pembeli
sebenarnya tidak memiliki uang yang cukup untuk membeli efek tersebut.
Poin tersebut nyata-nyata telah dilanggar oleh Herman
Ramli. Herman Ramli yang menciptakan rekening fiktif yang ia gunakan untuk
melakukan transaksi jual/beli efek termasuk melakukan permintaan palsu. Hal ini
ia tujukan untuk menguntungkan dirinya sendiri. Dan juga termasuk bahwa dalam
menggunakan rekening palsu tersebut ia membeli efek tanpa adanya daya beli yang
sesuai, karena itu ia mendebet dana milik 13.074 nasabah lainnya untuk
mendukung daya belinya.
o
Moral Pelaku Pasar Modal Syariah
Dalam kehidupan seorang muslim, beberapa aspek ajaran
Islam yang menjadi acuan penting yaitu aqidah, syariah dan akhlak (moralitas).
Secara umum, aktivitas di pasar modal syariah selalu dikaitkan dengan
hukum/fiqih yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadist. Fiqih sendiri memiliki dua
terminologi yaitu ibadah (hubungan dengan Tuhan) dan muamalah (hubungan dengan
sesama manusia dan lingkungan). Terkait dengan masalah investasi di pasar modal
merupakan bagian muamalah.
Berdasarkan pemahaman dasar investasi syariah, hal-hal
yang perlu dihindari ada berbagai hal. Salah satunya adalah tadlis atau
penipuan. Penipuan inilah yang tindakan yang dilakukan oleh Herman Ramli yang
merupakan pelanggaran pula pada moral pelaku pasar modal syariah.
o
Dampak Bagi Masyarakat
Dampak yang terjadi karena adanya kasus ini bagi
masyarakat sangat banyak. Masyarakat, terutama nasabah dari PT. Sarijaya
Permana Sekuritas akan mengalami kerugian finansial dan selain itu mereka juga
harus menyelesaikan kasus mereka ini melalui jalur hukum yang seperti kita tahu
akan memakan waktu yang lama. Selain itu bagi masyarakat luas hal ini akan menimbulkan
ketidakpercayaan terhadap adanya pasar modal, lembaga investasi dan pihak-pihak
terkait sehingga ketidakpercayaan ini akan mengakibatkan sedikit menurunnya transaksi
yang ada di pasar moda
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Jusuf. 2008. Pasar Modal Sebagai Sarana
Pembiayaan dan Investasi. Bandung. Penerbit P.T Alumni.
Winarto, Jasso. 1997. Pasar Modal Indonesia:
Retropeksi lima tahun Swastanisasi BEJ. Jakarta. Pustaka Sinar Harapan
Widoatmojo, Sawidji. 2009. Pasar Modal Indonesia: Pengantar
dan Studi Kasus. Jakarta. Ghalia Indonesia.
Fuady, Munir. 2001. Pasar Modal Modern (Tinjauan
Hukum). Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.
Balfas, Hamud M. 2006. Hukum Pasar Modal Indonesia.
Jakarta. PT. Tatanusa.
Samsul, Muhammad. 2006. Pasar Modal dan Manajemen
Portofolio. Jakarta. Erlangga.
Fakhruddin, Hendy M. 2008. Tanya Jawab Pasar Modal Untuk
SMA. Jakarta. Elex Media Komputindo.
Tavinayati, dan Yulia Qamariyanti. 2009. Hukum Pasar Modal
di Indonesia. Jakarta. Sinar grafika.
Anogra, Pandji dan Piji Pakarti. 2003. Pengantar Pasar
Modal. Jakarta. Rineka Cipta.
http://dianggraini06.blogspot.co.id/2014/01/studikasuspasarmodalperspektif.html
diakses pada 30 september 2016






0 comments:
Post a Comment