Saturday, 9 December 2017

Makalah Lab Manajemen Tentang Pasar Modal



KATA PENGANTAR

            Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami sehingga dapat menyelesaikan tugas ini dengan lancar.
            Tugas ini dibuat untuk memenuhi syarat tugas yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah Laboratorium Manajemen.
            Semoga tugas ini dapat bermanfaat bagi diri kami khususnya dan bagi pembaca umumnya. Semoga seluruh amal dan kebaikan yang diberikan dapat diterima dan mendapatkan ridho dari Allah SWT. Kami menyadari bahwa dalam tugas ini masih banyak terdapat kekurangan, oleh karena itu saran dan kritik dari berbagai sumber yang dapat membangun sangat kami harapkan sehingga menjadi lebih baik dari sebelumnya dan untuk kedepannya.


                                                                                          Malang, 3 Oktober 2016


                                                                                          Penyusun




PEMBAHASAN

1.1  Era Globalisasi
Sejak usainya perang dingin pada dekade 1990-an, tata ekonomi dunia mulai berubah dari semula ada dua kubu ekonomi, yaitu ekonomi komunis dan ekonomi kapitalis, kemudian sebagian besar Negara  menganut sistem ekonomi pasar dan hanya beberapa Negara yang masih menganut system ekonomi komunis. Negara-negara yang semula menganut faham ekonomi komunisdan kemudian berubah menjadi ekonomi pasar antara lain: rusia, cina, Rumania,hungaria dan polandia. Sementara Negara yang masih menganut sistem  ekonomi komunis antara lain: korea utara dan kuba. Karakteristik utama dari Negara yang menganut system ekonomi pasar tercermin dari adanya bursa efek dan kegiatan ekonomi yang dimiliki serta digerakan oleh pihak swasta. Karakteristik ekonomi komunis tampak pada : (1)tidak adanya bursa efek, (2) kegiatan ekonomi dimiliki serta digerakan oleh Negara, (3) tidak ada kegiatan ekonomi yang dimiliki swasta.

1.1.1        Faktor- Faktor yang Mempengaruhi Investor Internasional
Setiap Negara yang ingin mencapai kemajuan seperti yang telah dialami oleh Negara maju harus memahami cara-cara yang telah di tempuh oleh Negara maju. Setiap Negara berkembang akan saling berlomba mendapatkan investor internasional untuk kemajuan yang di idamkan. Beberapa faktor yang harus  dipertimbang oleh investor internasional untuk melakukan investasi di suatu nagara, yaitu pra kondisi  adalah sebagai berikut:
(1)   stabilitas politik
(2)   konsistensi penegakan hokum
(3)   sistem dan prospek ekonomi
(4)   keadilan sosial

1.1.2        Investasi Global
Negara maju kaya akan modal dan teknologi , sedangkan Negara berkembang kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Negara berkembang membutuhkan  modal serta teknologi untuk mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusianya, sementara Negara maju membutuhkan tempat untuk investasi agar modalnya berkembang.dua kepentingan ini akan bertemu apabila didasari oleh kerja sama yeng saling menguntungkan. Negara maju memahami kebutuhan Negara berkembang untuk memkmurkan rakyat nya, sementara nagara  berkembang memahami bahwa pemilik modal harus mendapatkan keuntungan .
Negara maju tidak saja mengharapkan keuntungan, tetapi juga keamanan investasi dan kemnbalinya modal awal. Hal ini berarti bukan saja kerusahan masal tidak di kehendaki, tetapi juga stabilitas nilai mata uang domestic harus terjaga. Apabila 5 jenis pra-kondisi  diatas sudah terpenuhi, maka saran selanjutnya adalah pasar modal dan bursa efek yang modoren , yang dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi computer ,teknologi komuniksai, teknologi informasi, perdangan efek, teknologi stelmen, teknologi penyimpanan efek, dan mengikuti peraturan serta prosedur standar baku internasional.
Investor adalah raja. Semua upaya untuk meraih kemenangan dalam persaingan global tidak lain adalah merebut investor. Investor harus diberi kemudahan dalam mendapatkan fasilitas, kemurahan biaya transaksi, dijamain keamanan efeknya, serta diberi informasi sedini mungkin dan seakurat mungkin.kerja sama antarbursa efek atau aliansi antara AMEX (American Stock Exchenge) dan Nasdaq (National  Association of Securities Dealers Automated Quotation) yang keduanya beralokasi di Amerika Sarikat, nasdaq (Amerikan Sarikat) dan LSE (London Stock Exchenge)  di inggris, dan nasdaq (amerika serikat ) dan SES (stock exchange of Singapore ) di singapura, tidak lain untuk menarik investor. Investor di singapura yang ingin membeli saham yang tercatat di nasdag tidak harus datang ke amerika serikat, tetapi cukup menaruh order beli dia nggota bursa SES. Demikian juga, investor di London cukup menaruh order beli atau order jual pada anggota bursa LSE apabila ingin melakukan transaksi saham asing yang tercatat di nasdag. Pada akhir tahun 1995, 670 emiten asing mencatatkan ssaham nya di amerika serikat , diman tiga diantaranya berasal dari Indonesia yatu :  PT Tambang Timah, PT Telkom dan PT indosat melalui teknik ADR’s ( American Depository Receipts ). Dimasa depan, kerja sama atau aliansi semacam itu akan semakin banyak di ikutu oleh Negara lain.
Investasi global dalam sector keuangan tidak dapat di hindari, vepat atau lambat semakin meluas seiring dengan kemajuan berbagai teknologi yang di sebutkan sebelumnya.
Investor domestik akan berinvestasi dalam saham asing melalui empat cara, yaitu:
(1)   melalui anggota bursa efek local, apabila sudah aliansi antara bursa efek local dan bursa efek asing .
(2)   melalui mutual funds, apabila menajer investasi diperbolehkan mambeli efek asing.
(3)   Melalui perdangan derivatives, apabila sudah ada indeks individual saham asing .
(4)   Melalui DR’s ( depository receipts ), apabila peraturan mengenai DR’s sudah di laksanakan.
1.2  Pasar Modal Negara Maju
Negara maju akan semakin maju karena kebanjiran dana investor internasional. Hal ini terbukti karena sebagian besar dana investor internasional sampai akhir tahun 1998, yaitu sebesar 93%, berada di Negara-negara maju, sedangkan hanya 7% saja yang di alokasikan ke negar- Negara berkembang. Dari segi jumlah penduduk, Negara maju yang jumlah penduduknya relative sedikit menerima dana investasi yang sangat besar, sementara Negara berkembang yang memiliki jumlah penduduk yang sangat besar menerima dana investasi yang sangat kecil.
Oleh karena itu , untuk menjadi Negara maju, Negara berkembang harus berani mengubah secara radikal kultur masyarakat yang menghambat kemajuan serta memahami dan melaksanakan system ekonomi pasar , seperti yang telah berhasil di lakukan oleh Negara maju. Pada dasarnya, system yang berlaku dan diterima oleh masyarakat Indonesia sekarang ini adalah system kapitalis tradisonal. Oleh Karena itu , tidak lah relevan apabila ada pihak yang masih mencari system ekonomi alternatif , seperti yang pernah dilakukan untuk menemukan system ekonomi pancasiala, atau ekonomi kerakyatan, atau system ekonomi ketuhanan karena tindakan tersebut bagai mencari sesuatu yang tidak pernah ada. Langkah yang lebih baik adalah member pendidikan kepada masyarakat luas tentang seluk beluk ekonomi pasar dan cara menanganinya agar menang dalam poersaingan global.

1.3       Pasar Modal dan Pasar Berjangka Amerika Serikat
Amerika serikat Sudah merdeka lebih ari 200 tahun yang lalu, dan saat ini merajai ekonomi dunia dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa yang rata-rata berkualitas telah membawa Negara ini menguasai pendapatan dunia (Gross Natinal Product = GNP) sebesar US$ 7.783 miliar atau 26 % dari GNP dunia (1998), atau berada pada rangking 1. Dengan pendapatan per kapita yang mencapau US$ 29.240 (1998), masyarakat amerika serikat banyyak berinvestasi di pasar modal. Enam puluh persen penduduk amerika serikat merupakan investor yang menginvestasikan 70% dananya di pasar modal dalam negri dan 30% sisanya di investasikan di pasar modal negara lain.
Masyrakat investor amerika serikat menginvestasikan uangnya sebanyak US$ 14,8 triliun melalui ‘financial market’ dengan dana sejumlah US$ 2,74 triliun, melalu dana pension sebesar US$ 4,01 triliun, melalui asuransi sebesar US$ 0,99 triliun, melalui rumah tangga dan organisasi nirlaba sebasar US$ 6,59 triliun, serta malalui bentuk lainya sebesar US$ 0,49 triliun. Kondisi keamanan yang relatif stabil, penegakan hukum yang konsisten, dan kemakmuran masyarakat yang relatif terjamin telah menjadikan Negara amerika seriakt di anggap sebagai tempat investasi  yang aman. Banyak investor dari Negara-negara berkembang meng investasikan dananya ke pasar modal amerika serikat , yang jumlahnya mencapai US$ 1.17 triliun.
Amerika serikat  merupakan Negara federasi yang terdiri dari 50 negara bagian yang memiliki hukum sendiri dan otonomi seluas-luasnya di bidang ekonomi , namun dengan satu presiden dan satu angkatan bersenjata.setiap Negara bagian di pimpin oleh gubernur yang di pilih langsung oleh rakyat setempat  dan memiliki kekuasaan untuk membangun ekonomi daerahnya, sehingga memungkinkan semua Negara bagian  memiliki kegiatan pasar modal. Amerika serikat memiliki 7 bursa efek dengan sistem order-driven market dan 1 bursa efek menggunakan sistem dealer-driven market.
Bursa efek terbesar di dunia berada di ameriaka serikat, yaitu NYSE ( New York Stock Exchange), yang menduduki rangkin 1, dan Nasdag (National  Association of Securities Dealers Automated Quotations) yang menduduki rangking 2.
Tolak ukur bursa efek terbesar dilihat dari nilai kapitalisasi pasar yaitu jumlah agregat nilai kapitalisasi dari seluruh emiten yang tercatat di bursa efek.
           
New York Stock Exchange (NYSE)
NYSE adalah bursa efek terbesar yang menduduki rangking 1 di dunia dan didirikan pada tahun 1790. Emiten yang tercatat di NYSE hanya yang tergolong perusahaan skala besar . nilai kapitalisasi pasar pada tahun 1995 adalah US$ 6 triliun dangan jumlah emiten 3.581 perusahaan sudah termasuk saham asing dari 292 perusahaan , sementara perdagangan dilaksanakan dalam ruangan lantai perdagangan .
            Sistem perdangan yang digunakan adalah sistem pasar lelang , dimana harga terbentuk langsung dari harga investor yang ditawarkan mealui anggota bursa dan proses tawaran harga yang berasal dari para investor ini di sebut order driven.

National  Association of Securities Dealers Automated Quotation(NASDAQ)
Di amerika serikat, satu emiten boleh tercatat di dua bursa efek ( dual listing) atau lebih dari dua bursa efek (multiple listing). NASDAQ merupakan bursa efek yang menampung perusahaan skala kecil, menengah, dan besar. Perusahaan berskala besar yang tercatat di NASDAQ juga akan mencatatkan sahamnya di NYSE apabila sudah memenuhi kriteria pencatatan (listing requirements) di NYSE.
NASDAQ adalah bursa efek no 2 terbesar di dunia setelah NYSE. Nilai kapitalisasi pasar pada tahun 1995 adalah US$ 1,13 triliun dan jumlah emiten 5.036 perusahaan sudah termasuk saham asing dari 378 perusahaan. NASDAQ didirikan pada tahun 1939 di Washington. Pada tahu 1970, NASDAQ menerapkan sistem perdagangan secara elektronik (screen  based trading ). Perdagangan ini dilaksanakan langsung dari kantor masing-masing  broker melalui komputer perdagangan  yang sudah terjalin dalam satu jaringan perdagangan dengan komputer  perdagangan yang ada di bursa efek.

Pasar Berjangka
Pasar berjangka atau bursa berjangka memperdagangkan produk-produk yang ada di pasar uang,pasar modal, dan pasar komoditas dengan syarat penyerahan barang dan penyelesaian pembayaran dilakukan dimasa datang. Harga terbentuk pada saat transaksi terjadi tetapi penyelesaiannya di lakukan 1 bulan lagi, 3 bulan lagi, 6 bulan lagi, dan seterusnya.dengan persyaratan tersebut berarti sudah ada kepastian tentang harga, tanggal barang , dan tanggal pembayaran .
Produk yang berasal  dari pasar uang yang dapat di perdagangkan di bursa berjangka mencangkup berbagai valuta asing, dan berbagai tingkat bunga;produk yang berasal  dari pasar modal adalah opsi saham, opsi obligasi, dan indeks harga saham; dan produk  yang berasal dari pasar komoditi mencakup kacang, kedelai, gula, minya goring,bahan bakar, emas,daging, dan sebagainya.bagi produsen yang masuk ke dalam bursa berjangka berarti ada jaminan  bahan baku tetap tersedia sehingga kelangsungan produksi tetap terjaga. bagi debutor yang  memiliki utang valuta asing ada jaminan kurs valuta asing yang harus  di bayar  bersifat tetap (fixed rate), dan bagi kreditor yang memiliki piutang valuta asing juga ada jaminan bahwa kurs yang berlaku adalah fixed rate sepanjang valuta asing tersebut diperdagangkan di bursa.
Sejarah berdirinya  bursa berjangka pada awalnya dilatarbelakangi oleh keinginan untuk membantu para petani agar harga produk nya tidak jatuh pada saat panen, kemudian  berkembang untuk kepentingan produsen agar bahan bakunya dapat terjamin distribusinya, dan  berlanjut untuk kepentingan konsumen  agar mendapatkan harga yang stabil dan selalu tersedia barangnya. bagi perekonomian nasional,bursa berjangka sangat penting untuk menjaga stabilitas harga dan stabilitas persediaan.

1.4       Pasar Modal dan Pasar Berjangka di Jepang
Jepang sebagai  Negara kepulauan dan sebagai  Negara maju sudah memiliki 3 bursa efek sebelum perang dunia kedua (1940-1945), yaitu di kota Tokyo, Osaka , dan Nagoya. kemudian bertambah lagi setelah perang usai.
Setalah perang usai bermunculan bursa efek baru dalam tahun yang hampir bersamaan  sehingga jumlah nya menjadi 9 bursa efek. jepang yang kondisi ekonominya yang hancur lebur setelah perang dunia kedua, dapat cepat pulih kembali dengan mobilisasi dana masyarakat melalui burs efek di kota-kota fukuoka ,hirosima,kyoto,niigata, dan Sapporo. jepang juga mendirikan pasar ketiga atau over-the-counter (OTC) di kota Tokyo pada tahun 1941,yang diberi nama japan securities dealers association (JSDA). masyarakat jepang memiliki etos kerja  keras untuk membangun kembali jepang debgan semangat samurai,semangat kaisar, dan keberanian luar biasa sehingga tidak akan sulit mencapai pemulihan ekonomi.
Sistem perdagangan bursa efek di kota-kota  tersebut mengikuti sistem perdagangan seperti di Tokyo stock exchange (TSE), yaitu investor jual dan investor beli melakukan order kepada broker efek dan kemudian broker efek meneruskan order tersebut kepada saitori, yaitu petugas bursa yang bertugas mempertemukan order jual dan order beli. perdangan efek dilakukan  di trading floor bursa efek oleh para broker dan saitori. selain itu investor juga dapat memesan melalui  kantor-kantor  broker efek yang terletak diluar gedung bursa, yang akan meneruskan order investor tersebut kepada  floor tradernya yang ada di treding floor bursa efek.

1.5       Pasar Modal di Negara Berkembang
sebagian Negara berkembang telah siap menghadapi era globalisasi, sebagian lagi sedang melakukan persiapan dan sebagian lagi belum siap sama sekali. persiapan menghadapi era globalisasi ini meliputi bidang yang sangat luas. bidang politik, hokum, ekonomis dan sosial harus disesuaikan dengan aturan-aturan standar internasional yang bersifat regional maupun global. di samping aturan  tersebut masih ada stu hal yang sangat penting, yaitu kesiapan masyarakat luas  untuk menerima aturan internasional. dalam hal ini, soaialisasi kepada masyarakat luas tentang gambaran praktis pelaksanaan era globalisasi adalah sangat penting agar masyarakat dapat diajak untuk melakukan persiapan sedini mungkin. mungkin saja penyesuaian peraturan domestic terhadap peraturan internasinonal dapat merugikan  suatu kelompok masyarakat tetapi menguntungkan bagi kelompok masyarakat lainnya. namun apabila masyarakat sudah sejak dini di beri pengetahuan tentang dampak era glonalisasi , maka mereka mempunyai waktu untuk bersiap-siap mencari alternatif lain sebagai ganti mata pencahariannya.
Kebanyakan pemimpin Negara berkembang sudah menandatangani perjanjian persekutuan ekonomi regional maupun dunia, seperti : AFTA, APEC, dan WTO, tetapi belum semua yang telah berhasil mensosialisasikan kepada masyarakatnya. akibatnya, sebagian masyarakat yang terkena dampak negative dari era globalisasi menentang keras setiap kebijakan  pemerintah yang didukung oleh sebagian rakyat yang pro dan tekanan dari pihak internasional untuk mematuhi perjanjian internasional itu.



1.5.1    Singapura Negara Yang Paling Siap
Singapura adalah salah satu Negara di asia yang paling siap menghadapi era globalisasi. Singapura dengan jumlah penduduk sekitar 3 juta orang dan pendapatan per kapita US$ 30.170 (1998), telah diklasifikasikan sebagai suatu negara maju. simgapura adalah Negara nomor satu yang tingkat korupsinya paling kecil. singapura merupakan satu-satunya Negara di dunia iniyang masyarakatnya memahami dan menggunakan multi-currency, sehingga memudahkan bagi wisatawan asing untuk melakukan transaksi langsungdengan masyarakat di singapura. singapura juga merupakan negar yang masyarakatnya menguasai 4 bahasa, yaitu : melayu, cina , inggris,dan india. singapura juga merupakan Negara yang paling tertib lalu lintas, tertib hokum, dan  aman bagi penduduk serta warga asing. semua keunggulan di atas  telah menarik perhatian investor internasional untuk berinvestasi di singapura. indikasi sistem ekonomi yang kuat dari suatu Negara tercermin oleh 4 institusi pasar yang telah berjalan  dengan baik dan sehat, yaitu:
1)      Pasar uang dangan indicator sistem perbankan yang tangguh.
2)      Pasar modal, yang tercermin pada stock Exchange of Singapore yang modern (SES).
3)      Pasar berjangka bidang keuangan , yang tercermin pada Singapore International Monetary Exchange (SIMEX)
4)      Singapore Commodity exchange (SICOM).

1.5.2    Cina Negara Yang Menakjubkan
China merupakan  Negara berkembang nomor 2 yang mengalami kemajuan luar biasa di bidang pasar modal. hanya dalam tempo kurang dari 5 tahun cina telah berhasil mendirikan 4 bursa efek dan 7 bursa berjangka . pertumbuhan ekonomi cina pada tahun 1998 sebesar 9,6% telah mengangkat GNP per kapita menjadi US$ 1.055. pada Negara-negara  Asia terkena krisis ekonomi, cina luput dari krisis. pemerintahannya  yang masih menggunakan sistem satu partai , yaitu komunis, telah berhasil menstabilkan politik dalam negri dan terjaminnya rasa aman di masyarakat. sistem ekonomi yang telah berubah dari sistem tertutup (sistem ekonomi komunis) menjadi sistem ekonomi terbuka (pasar bebas)telah membawa cina ke gerbang emas menuju kemakmuran. Gabungan antara sistem politik komunis dan sistem ekonomi pasar  telah menjadikan cina sebagai produsen produk dengan harga yang sangat murah. cina telah siap bersaing dalam perdagangan internasional di era globalisasi.
            Sejarah  beralih dari sistem ekonomi komunis menjadi  ekonomi pasar, cina telah memiliki 4 bursa efek yaitu
1.      Securities trading automated quotation system (STAQ)
2.      hanghai Stock Exchange
3.      Shenzhen Stock Exchange
4.      Wuhan Stock Exchange

1.6       Sejarah Pasar Modal Indonesia
1.6.1    Perdagangan Efek di Masa Penjajahan
kegiatan perdagangan saham sudah ada sejak jaman penjajahan belanda, yaitu ketika nama Indonesia masih Hindia Belanda. Kegiatan  perdagangan efek di Btavia (sekarang Jakarta) dimulai pada tanggal 14 Desember 1912, di Surabaya pada tanggal 11 januari 1925, dan di semarang pada tanggal 1 agustus 1925. Kegiatan itu ditutup ketika perang dunia II berlangsung (1940). pada waktu itu perdagangan efek tidak terorganisasi dengan baik sehingga sulit untuk mendapatkan data historis tentang kemajuan perdagangan. Namun  demikian ,menurut koetin(1997), perdagangan efek sangat marak atau ramai karena melibatkan sekitar 250 instrumen efek yang terdiri dari saham, oblogasi, dan depository receipts luar negri (kanada, amerika serikat, belgia, prancis, dan belanda) serta domesti. saham asing yang di perdagangkan pada waktu itu antara lain adalah : ACF Idustry, American motor, Anaconda Copper dan Bethlehem Steel.
            Pare pelaku perdagangan efek pada waktu itu kebanyakan adalah orang belanda, arab, dan cina.sementara itu, hubungan antara amsterdamse effektenbeurs (belanda) dan perdagangan di Batavia (Jakarta) sudah berlangsung sejak tahun 1880, tetapi tidak terorganisasi dengan baik. saham perkebunan ‘goalpara’ Batavia sudah diperdagangkan sejak tahun 1892. harian  ‘Het Centrum’ yang terbit di Yogyakarta menjual sahamnya pada tahun 1896. banyak jenis saham yang tercatat di bursa Amsterdam tetapi perdaganganya dilakukan di Batavia

1.6.2    Perdagangan Efek di Masa Orde Lama
Setelah Indonesia merdeka (1945), pemerintah mengeluarkan undang-undang No. 15/1952 mengenai bursa efek. pembukaan kembali bursa efek   terutama ditunjukan untuk menangani transaksi obligasi RI 3% tahun 1950. pelaksanaan perdagangan di serahkan kepada perserikatan perdagangan uang dan efek (PPUE) pada tanggal 1 Nopember 1951 dan beberapa efek  yang di perdagangkan adalah obligasi RI 3%,  obligasi kotapraja bogor 1937, saham Escompto bank, dan saham ekspedisi muatan kapal laut (EMKL) yang bertempat di ‘ Dejavasche bank (sekarang bank Indonesia).
Pada tahun 1954, bank industri Negara mengeluarkan obligasi 3% dengan nilai normal Rp 300 juta, dan yayasan pendidikan Tjikini mengeluarkan obligasi 4% dengan nilai normal Rp 100 juta. pimpinan acara ‘Call’ dipegang oleh orang belanda J.L.Cramer , dan  pada tanggal 1 februari 1958 diganti oleh Fritz A.Oroh (orang Indonesi).
Pada waktu itu, Indonesia belum sempat memperbaiki kondisi perekonomian setelah kemerdekaan di proklamirkan. pemerintah masih disibukkan dengan kasus politik yang tidak stabil. pemberontakan terjadi di daerah-daerah, seperti  PRRI di Sumatra, permesta di manado , kahar muzakar di Sulawesi selatan, dan DI-TII di jawa barat. pemerintah jatuh bangun karena menganut sistem pemerintah parlementer, dan berakhir dengan di keluarkan nya dekrit presiden Ir. soekarno pada tanggal 5 juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang menggunakan sistem presidential. perjuangan presiden Ir. soekarno di bidang politik sangat menggebu-gebu dengan menggandeng Negara asia afrika dari bellenggu penjajahan. sebagai hasilnya, bnyak Negara baru yang merdeka. tanpa melihat kekuatan ekonomi riil dalam negri, perjuangan yang berniat baik itu gagal melanjutkan cita-citanya dan perekonomian Indonesia semakin dalam terpuruk. keadaan perekonomian Indonesia semakin parah pada periode pengembalian irian barat dari tangan belanda (1963) serta konfrontasi dengan Malaysia, dan di ikuti oleh gerakan 30 september partai komunis Indonesia pada tahun 1965. pada tahun itu pemerintah berganti dari orde lama ke orde baru.

1.6.3    Perdagangan Efek di Masa Orde Baru
Pemerintah orde lama yang ingin melepaskan diri dari  ketergantungan kepada pihak asing atau di sebut BERDIKARI(berdiri diatas kaki sendiri) ternyata gagal. sementara itu pemerintah orde baru di bawah pimpinan presiden soeharto segera melaksanakan sistem ekonomi terbuka. Undang-undang penanaman modal asing (UUPMA) di keluarkan pada tahun 1967,disusul dengan undang-undang penanaman modal dalam negri (UUPMDN) pada tahun 1968. Sepuluh tahun kemudian perekonomian mengalami keberhasilan  dan pada tanggal 10 agustus 1977 kegiatan bursa efek di aktifkan kembali serta diorganisasi secara baik dengan dibentuknya ‘Bursa efek jakarta’ atau disingkat BEJ.
Sebagai  pelaksana BEJ adalah BAPPEPAM (B adan Pelaksana dan Pembina Pasar Modal). Selanjutnya, pada tanggal 13 Juli 1992, BEJ diprivatisasi sehingga manajemen BEJ diserahkan kepada pihak swasta dan untuk pertama kalinya dipimpin oleh Drs.Hasan Zein Mahmud, MBA sebagai direktur utama,yaitu mantan pejabat di BAPPEPAM. Sejak diprivatisasikan BEJ, fungsi BAPPEPAM  diubah menjadi pengawas, sehingga namanya diganti menjadi BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal), yang tugas utamanya adalah mengawasi, membina dan mengatur pasar modal di Indonesia.
Pengaktifan kembali pasar modal di Indonesia pada tahun 1977 di dasarkan pada kepusan presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 52/1976 dan dilanjuti  dengan  surat keputusan mentri keuangan. Undang-undang pasar Modal  No. 8 tahun 1995 serta peraturan pemerintah No. 45 dan 46 keluar setelah pasar modal berjalan selama 18 tahun.

1.6.4    Kebangkitan Pasar Modal Indonesia
Selama 11 tahun sejak diaktifkan kembali pada tahun 1977, bursa efek hanya berhasil mengajak 24 perusahaan untuk ‘Go Publik’, suatu prestasi yang sangat jelek. Kegagalan mengajak perusahaan untuk Go Publik ini disebabkan oleh hal-hal berikut:
1.      Penentuan harga perdana harus mendapat persetujuan dari BAPEPPAM.
2.      Calon emiten harus untung dan membagi deviden selama 5 tahun berturut-turut.
3.      Fluktuasi harga saham di batasi 4 % per hari.
4.      Bunga deposito di bebaskan dari pajak.
5.      Investor asing tidak di perbolehkan melakukan investasi di pasar modal.
Jadi  kebangkitan pasar modal di Indonesia digerakkan oleh (a) Diregulasi pasar modal, (b) peran kreditor asing, (c) swastanisasi Bursa Efek Jakarta, dan (d) Pembukaan Bursa Efek Surabaya.

a.         Diregulasi pasar modal
Kemajuan atau kemunduran ekonomi tidak tergantung pada sistem ekonomi yang di anut, tetapi juga pada person (orang) yang diberi tanggung jawab mengambil kebijakan. Keberanian pejabat untuk menanggung resiko ketika  membuat keputusan merupakan variabel yang penting.
Beberapa kebijakan penting dalam diregulasi pasar modal yang dibuat pada tahu 1987 dan 1989 yang mendorong pasar modal bangkit adalah sebagai berikut:
1.         Harga perdana saham diserahkan kepada Emiten dan Underwriter.
2.         Harga saham di serahkan pada kekuatan supply and demand
3.         Calon Emiten tidak diwajibkan harus untung.
4.         Bunga deposito dikenakan pajak.
5.         Investor asing diperbolehkan membeli saham maksimal 49%.
6.         Dikeluarkan batas maksimum pemberian kredit bank.
7.         Diterapkan company listing
8.         Bursa efek boleh didirikan di luar Jakarta.

b.         Peran kreditor asing
Pada waktu itu, setiap tahun pemerintah mendapatkan pinjaman jangka panjang dari IGGI (Internasional Government Group For  Indonesia) dan Bank Dunia ( The Word Bank) untuk pombangunan. Selain itu, perusahaan juga mendapat kemudahan dalam mencari utang valuta asing . pinjaman Negara dan swasta ini telah mempercepat hasil pemangunan.
c.         Bursa Efek Jakarta
Kebangkitan  pasar modal Indonesia berlangsung selama 8 tahun , mulai dari 1998 sampai Juni 1997. Dalam waktu 9 tahun itu jumlah perusahaan yang menjual sahamnya kepada masyarakat meningkat tajam dari 24 perusahaan menjadi 282 perusahaan, nilai kapitalisasi pasar bursa efek naik dari Rp 449 miliar menjadi Rp 159,9 triliun, dan nilai perdagangan harian meningkat dari Rp 122 juta menjadi  Rp 489 miliar. Jumlah anggota bursa mencapai sekitar  200 perusahaan efek. pada awalnya  BEJ menenpati gedung di Jalan merdeka selatan 17, Jakarta, dan sistem perdagangan di lantai perdagangan (trading floor) menggunakan papan putih (white board) untuk menuliskan order jual atau order beli.  Di sini satu white board di gunakan untuk satu jenis saham , sehingga terdapat ratusan white board  di lantai perdagangan yang semuanya di tulis secara manual karena belum terkomputerisasi. Suasana bursa efek sangat hidup  sacara fisik karena banyak pialang yang lalu lalang dan berdesak-desakan berebut menulis order di papan walaupun harus melalui antrian panjang. Suasana yang hidup ini menambah semarak dan keunikan di bursa efek.
BEJ mulai beralih dari sistem perdagangan manual ke sistem perdagangan komputerisasi pada tanggal 3 oktober 1995 dengan nama Jakarta Automated Trading System (JATS), dan berpindah ke jalan jendral sudirman, Jakarta.  Semua papan order jenis saham dipindah ke satu komputer perdagangan. Setiap anggota bursa minimal memiliki  1 komputer perdagangan dan satu meja ( 1 seat).  Setiap anggota bursa diperbolehkan memiliki lebih dari satu seat asalkan memenuhi persyaratan yang di tetapkan bursa efek.

d.         Bursa Efek Surabaya
Sejak didirikan pada tanggal 16 juni 1989 sampai saat ini, kantor pusat Bursa Efek Surabaya bertempat digedung medan pemuda, jalan pemuda No 27-31, Surabaya. sebagian besar emiten yang tercatat di BEJ juga tercatat di BES (dual listing). Namun hanya sekitar 20 jenis saham yang  tercatat di  BES ( single listing). sebagian besar anggota  BEJ juga menjadi anggota BES (dual mumber), yaitu 125 perusahaan dari 200 efek .  Apabila semua saham  sudah ada di BEJ, mengapa anggota bursa  (AB)  harus bertransaksi di BES ?  Keadaan dual listing dan dual member inilah yang mengakibatkan transaksi perdagangan saham di BES sangat sepi. Transaksi di BES tidak lebih dari 5% nilai transaksi  di BEJ . BES akan tetap hidup apabila  produk yang tidak di jual di BEJ dalam jumlah yang banyak dan volume yang besar, atau sistem bursa efek di Indonesia  diubah menjadi intermarket trading system , yang sudah dilaksanakan  di negara yang memiliki banyak bursa efek , seperti  Amerika Serikat dan Cina, di mana semua bursa efek dapat hidup sehat dan kemakmuran negara bagian ataupun provinsi lebih merata.

1.6.5    Hambatan Pasar Modal di Indonesia
Indonesia adalah Negara besar , sebesar amerika serikat bila di lihat dari luasnya wilah,sumber daya alamnya yang melimpah, dan sumber daya manusianya yang besar. Bedanya, Indonesia kalah dalam segi sumber daya manusianya. Orang-orang pandai dari negri seberang datang ke Amerika serikat untuk mencari nafkah dan menjadi warga Negara Amerika  serikat.
Selain kualitas SDM yang rendah , Indonesia juga memiliki kelemahan dalam berbagai sistem yang menjadi hambatan pasar modal Indonesia, yaitu (a) sistem politik yang lemah, (b) nilai rupiah yang lemah, (c)perekonomian yang sentralistik, dan (d)jaringan perdagangan antar bursa.

a.         Sitem politik yang lemah
Sejak kemerdekaan  Republik Indonesia tahun 1945 sampai dengan tahun 1965, kondisi politik Indonesia selalu gonjang ganjing dengan pemberontakan yang terjadi di berbagai daerah , bermusuhan dengan belanda karena memperebutkan kembali irian barat( sekarang papua barat), dan konfrontasi dengan Malaysia karena Indonesia memusuhi kapitalis/imperialis/kolonialis. praktis selama periode tersebut tidak ada kemajuan pasar modal. justru yang terjadi adalah kemunduran ekonomi,kesengsaraan rakyat dalam  bidang ekonomi yang mencapai puncaknya, dan jatuhnya pemerintahan orde lama dengan pertumpahan darah.
Dalam jaman orde baru dari tahun 1966 sampai dengan 1998, kondisi politik relative stabil walaupun dalam bentuk stabilitas paksaan atau stabilitas semu. Kondisi  stabilitas politik ini diciptakan oleh penguasa agar dapat melakukan pembangun ekonomi. Ternyata hasilnya sangat baik,  dimana pertumbuhan ekonomi tahunan mencapai  sekitar 7 % dan Gross National Product per kapita meningkat tajam menjadi US$  1.100 pada tahun 1996. Stabilitas semu ini kemudian berantakan ketika diketahui para penguasanya korup dan jatuh karena digulingkan oleh rakyat dengan pertumpahan darah.
Dua kali pergantian pemerintah  melalui pertumpahan darah merupakan indikator bahwa  sistem politik Indonesia tidak menjamin pergantian pemerintah secara damai. Sistem politik semacam ini sangat menaktkan investor domestik , apalagi investor asing. Sekalipun  sudah memasuki jaman reformasi, ketidakstabilan politik masih tercermin dengan dicopotnya Presiden  Abdurahman Wahid dalam siding Majelis Permusyawaratan Rakyat sebelum masa baktinya berakhir. kondisi politik semacam ini mendorong investor asing yang sudah ada bkeluar dari Indonesia atau investor baru enggan masuk ke Indonesia . Investor asing lebih memilih masuk ke Malaysia, Vietnam, dan Thailand yang kondisi politinya lebih kondusif.

b.         Nilai Rupiah yang Lemah
Indonesia pernah mengalami kejayaan nilai mata uang Rupiah . Pada masa penjajahan belanda di Indonesia  tahun  1939, nilai mata Uang ‘Gulden’  yang berlaku di sini lebih tinggi dari pada nilai US$. Setelah Indonesia merdeka , nilai Rupiah masih kuat terhadap US$ sampai dengan tahun 1964. Selama pemerintah parlementer , dimana presiden soekarno hanya sebagai simbol  dan yang berkuasa adalah perdana Menteri , nilai mata uang Rupiah terhadap US$ tetap stabil hingga pada akhir  tahun 1964 kurs US$ terhadap Rupiah = Rp 45. Setelah sitem pemerintahan beralih menjadi presidensial dari tahun 1965 sampai bulan September 1986, nilai mata unang rupiah berfluktuatisi hebat.
Kebangkitan pasar Modal Indonesia dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti faktor politik yang stabil yang tercermin dari pemerintahan yang kuat, keamanan dalam negeri yang terjamin dimana jarang sekali ada kerusuhan sosial, tumbuhnya ekonomi yang tercermin dari kemudahan mencari kerja, serta keadilan sosial yang lebih merata melalui Inpres (Instruksi Presiden) dan Banpres (Bantuan Presiden). sistem politik yang berlaku pada masa orde baru memungkinkan munculnya partai mayoritas. Rakyat dijadikan ‘Masa mengambang’ dan yang terdaftar sebagai anggota partai hanya pengurus partai. Masyarakat Umum tidak terlibat langsung dari setiap urusan partai. Lalu muncullaah jargon “pembangunan yes! Politik No! Dengan cara ini pemerintah lebih mudah menjalankan program pembangunan ekonomi.
Di samping faktor di atas masih ada satu faktor yang sangat penting yang dapat mendatangkan investor asing, yaitu kestabilan nialai rupiah. Nilai mata uang domestik yang stabil dapat menghindarkan investor asing di pasar Modal  mengalami kerugian akibat perbedaan kurs valuta asing. Nilai mata uang domestik yang labil dapat membangkrutkan usaha investor asing maupun investor lokal  yang memiliki utang valuta asing. Kasus resesi ekonomi yang berawal pada bulan juli 1997 telah mengakibatkan investor asing telah keluar dari Indonesia dan pindah ke Negara tetangga, seperti Malaysia atau  Singapura yang nilai mata ungnya lebih stabil, atau pulang ke negeri asalnya. Kasus resesi ekonomi tersebut berlanjut dengan depresi ekonomi berkepanjangan sampai akhir tahun 2002 masih belum pulih kembali.
Suatu Negara yang membangun ekonominya melalui pasar modal harus memahami konsekuensi yang serius. Pasar modal selalu bersifat internasional karena di tempat tersebut berkumpul para investor internasional yang bersifat  “cepat masuk dan cepat keluar”.  Apabila kondisi politik stabil dan keamanan terjamin, maka investor asing akan datang dengan membawa ratusan miliar  dolar modalnya untuk di investasikan dalam financial market. Dana ratusan miliar dolar itu yang datang melalui sarana pasar modal dapat memacu pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat sepanjang kondisi politik stabil dan keamanan terjamin. Indonesia dapat menciptakan lapangan kerja yang sangat luas bagi rakyatnya tanpa harus berutang, tetapi cukup dengan terus menjaga kondisi stabilitas politik dan keamanan yang terjamin. Stabilitas politik dan keamanan yang terjamin ini dapat di capai apabila pemerintah berhasil memeratakan kemakmuran di seluruh provinsi dan seluruh warganya, sehingga sistem ekonomi pasar dapat di terima  oleh rakyat berdasarkan bukti kemakmuran yang merata, bukan jani-janji kosong. Kelalaian dalam memeratakan kemakmuran akan menyebabkan jurang pemisah yang dalam antara si miskin dan si kaya, yang selanjutnya akan menjurus kepada kerusuhan, demonstrasi, pembakaran,pembunuhan, perampokan, serta penodongan di mana kondisi ini tidak kondusif bagi investasi. pada saat kondisi seperti ini terjadi , investor asing akan beramai-rami menjual sahamnya dan mengalihkan investasinya ke Negara tetangga yang lebih aman.pada saat itulah ekonomi Indonesia akan mengalami guncangan hebat akibat pelarian modal (capital flight) secara besar-besaran, yang tidak mungkin dapat di cegah karena Indonesia menganut sistem devisa bebas. Capital flight itu bisa terjadi secara mendadak  dalam waktu sehari karena instrument saham dan obligasi dapat diperdagangkan sangat likuid, di mana pembayarannya hanya membutuhkan waktu paling lama 3 harisetelah transaksi bursa terjadi.
Cepat masuk berarti Negara akan cepat mengalami kemajuan ekonomi , sementara cepat keluar berarti Negara akan mengalamin kebangkrutan. Singapura telah menetapkan kebijakan yang membuat investor internasional bersifat cepat masuk dan enggan keluar melalui penciptaan suasana politik yang stabil  dan nilainmata unag lokal  yang kuat stabilitasnya. pemerintah dan rakyat singapura ramah terhadap investor asing, karena kebanyakan masyarakatnya  sudah merasakan kemakmuran yang berasal dari investor asing. keadilan sosial masyarakat merupakan kunci kestabilan politik di Singapura.

c.         Perekonomian Sentralistik
Perekonomian sentralistrik tercermin dari  jumlah uang beredar, dimana 70% berada di Jakarta sebagai Ibukota Negara  sementara sisanya yang 30% tersebar di 26 provinsi yang luas wilayahnya berbeda-beda. Jawa Timur  sebagai provinsi terpadat penduduknya hanya kebagian 7%, apalagi provinsi lainnya tentu amat sedikit. Pembangun yang mengandalkan APBN sangat tidak berarti bagi daerah dibandingkan dengan kebutuhan lapangan kerja yang harus disediakan oleh daerah masing-masing.
Ketidakadilan ekonomi antara Jakarta dan daerah lain telah melahirkan kecemburuan sosial yang lama kelamaan dapat menggoyang persatuan bangsa.  Kebijakan otonomi daerah yang di tempuh pemerintah pusat dibagi menjadi otonomi khusus dan otonomi biasa. Otonomi daerah yang bersifat biasa tidak akan dapat mengejar ketinggalan daerah dalam pembangunan selama pajak-pajak yang besar masih harus disetorkan ke Jakarta, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai,cukai, serta pajak bumi dan bangunan. Pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat kecil serta Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima dari Jakarta tidak akan banyak menggerakkan pembangunan daerah.  Jadi setiap daerah harus memperoleh hak otonomi yang sama dan tidak dibeda-bedakan , yaitu otonomi yang  jiwanya  seperti yang ada dalam otonomi khusus , sehingga istilah otonomi khusus tidak ada lagi.

d.         Jaringan Perdagangan Antarbursa
Cina, sebagai Negara yang baru saja ( kurang dari 5 tahun) menganut sistem ekonomi kapitalis, sudah berhasil melakukan intermarket trading system  antara STAQ-Sanghai Stock Exchange- Shenzen Stock Exchange. Kota-kota besar di  provinsi , kotamadya, atau daerah otonom di seluruh negeri sudah melakukan kegiatan bursa efek melalui satu sistem jaringan perdagangan  yang di bangun oleh STAQ dan Sanghai Stock Exchange. Sistem otonomi daerah dan sistem perdagangan efek  national trading system yng di anut oleh cina telah membuat pertumbuhan ekonomi cina pada tahun 2000 mencapai 9,2% dan Gross National Income per kapita mencapai US$ 840, sementara di Indonesia untuk tahun yang sama pertumbuhan ekonomi hanya 2,5 % dan Gross Ntional Icome per kapita hanya US$ 570 padahal kebangkitan pasar modal di Indonesia sudah berjalan 15 tahun. sudah sepatutnya Indonesia banyak belajar dari cina, terutama dalam tatanan otonomi daerah dan national trading system bagi bursa efek.

1.7         Kerja Sama Antarbursa Efek
Kemajuan teknologi komputer dan kemajuan teknologi komunikasi sangat berpengaruh terhadap percepatan ere globalisasi. Bursa efek mendirikan organisasi  regional untuk menyamakan pereturan keanggotaan, peraturan perdagangan, peraturan pencatatan, dan teknik pengawasan perdagangan sehingga di kemudian hari di harapkan  setiap bursa efek  memiliki kualitas peraturan yang relatif sama. Mutual offset trading yang telah di laksanakan oleh LSE dan NASDAQ pada tahun 1986, oleh SSE  dan NASDAQ pada tahun 1988, serta oleh SIMEX dan CME pada tahu 1994 bakal ditiru oleh Negara lain dalam era globalisasi. Intermarket Trading system dan branch system trading  di Amerika Serikat dan di Cina juga bakal ditiru oleh banyak Negara lain.
Internasionalisasi peraturan pencatatan, peraturan keanggotaan , dan peraturan perdagangan efek sedang dirintis secara terus menerus melalui asosiasi Bursa Efek  Internasional maupun asosiasi  komisi pengawasan pasar  modal untuk menyambut era globalisasi di bidang pasar modal. Cepat atau lambat proses tersebut akan tercapai sebelum tahun 2020 sebagai batas akhir pelaksanaan  WTO. Tampaknya Singapura dan Cina lebih siap terlebih dahulu di antara Negara  asia lainnya, terkecuali  jepang yang sudah melewati masa persiapan.
Indonesia sebagai Negara besar sebenarnya memiliki kekuatan ekonomi yang sangat potensial seperti cina . Jika Cina dapat mengoptimalkan kekuatan ekonominya secara nasional dengan mengembangkan kegiatan ekonomi ke semua pelosok negeri melalui  4 Bursa Efek dan 7 Bursa berjangka yang di bangun hanya dalam tempo  6 tahun (1989-1994), maka Indonesia tidak berbuat  banyak karena sampai sekarang pembangunan  ekonomi terlalu Jakarta sentris , yang tercermin dari jumlah uang beredar di DKI saja mencapai 70% dari jumlah total uang beredar.
Indonesia terlalu lamban dalam melakukan pemerataan pembanguan ekonomi ke seluruh provinsi . Otonomi daerah yang benar hanya diberikan kepada provinsi aceh dan papua yang memiliki kesempatan untuk maju lebih cepat. Otonomi daerah lainnya masih bersifat semu atau setengah-setengah yang tercermin dari hasil pungutan pajak yang masih harus di setor  ke pusat dan yang di kembalikan ke daerah hanya sebagian kecil. Otonomi semu akan mengakibatkan pembangunan derah bergerak lamban dan makin ketinggalan dibandingkan dengan pusat. Indonesia perlu belajar dari Cina mengenai hal ini.
Di dunia ini, lebih dari 100 negara memajukan ekonominya melalui pasar modal dan pasar berjangka. Bicara jujur, sebenarnya Indonesia tidak sulit untuk membangun pasar Modal dan pasar Berjangka sekaligus yang bersifat nasional , yaitu menyeluruh ke pelosok negeri seperti yang dilaksanakan oleh Cina. Pertama, Indonesia harus menciptakan pra-kondisi aman. Kondisi aman berarti iklim politiknya stabil seperti saat imi sudah tercapai, taat dalam pelaksanaan hokum  yang telah di tandatangani bersama dengan pihak Internasional,dan pemerataan keadilan sosial. Keadilan sosial saat ini membutuhkan uluran subsidi bagi pendidikan SD sampai SLTA yang bebas biaya dan bebas buku , subsidi kesehatan, dan subsidi tunjangan hidup bagi masyarakat miskin. keberhasilan dalam memenuhi keadilan sosial akan mendatangkan investor masuk ke Indonesia. Jangan membangun lewat utang.

1.8       Pengertian dan Karakteristik Pasar Modal
Pasar modal merupakan suatu tempat atau sarana bertemunya permintaan dan penawaran atau instrument keuangan jangka panjang, umumnya lebih dari satu tahun. Berdasarkan Hukum, pasar modal didefinisikan sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal pada hakikatnya adalah jaringan tatanan yang memungkinkan pertukaran klaim jangka panjang, penambahan financial assets (dan hutang) pada saat yang sama, memungkinkan investor untuk mengubah dan menyesuaikan  portofolio investasi (melalui pasar sekunder). Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lloyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan “kriteria pasarnya” secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
Menurut Marzuki Usman (1989), pasar modal adalah pelengkap di sector keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan. Pasar modal memberikan jasanya yaitu menjembatani hubungan antara pemilik modal (dalam hal ini disebut investor) dengan peminjam dana (disebut emiten, perusahaan yang go public)
Instrumen pasar modal itu terbagi atas dua kelompok besar yaitu instrument pemilik (equity) seperti saham dan instrumen utang (obligasi/bond) seperti obligasi perusahaan.
U Tun Wai dan Hugh T. Patrick dalam sebuah makalah IMF menyebutkan 3 pengertian tentang pasar modal sebagai berikut (Danareksa, 1986 dan Ekonomika FEUI, 1987)
1.         Definisi yang luas
Pasar modal adalah kebutuhan sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk bank-bank komersial dan semua perantara di bidang keuangan serta surat-surat berharga jangka panjang dan jangka pendek, primer, dan tidak langsung.
2.         Definisi Dalam Arti Menengah
Pasar modal adalah semua pasar yang terorganisasi dan lembaga-lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya yang berjangka waktu lebih dari 1 tahun) termasuk saham-saham, obligasi, pinjaman berjangka, hipotek dan tabungan, serta deposito berjangka.
3.         Definisi Dalam Arti Sempit
Pasar modal adalah pasar terorganisasi yang memperdagangkan saham-saham dan obligasi dengn memakai jasa makelar, komisioner, dan underwriter.
1.9       Manfaat Pasar Modal
Manfaat pasar modal dapat dirasakan baik oleh investor, emiten, pemerintah maupun lembaga penunjang (PAU-UGM, 26-27, Januari, 1990)
Manfaat bagi emiten:
1.      Jumlah dana yang dapat dihimpun bias berjumlah besar.
2.      Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar pedana selesai.
3.      Tidak ada “convenant” sehingga manajemen lebih bebas dalam mengelola dana perusahaan.
4.      Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga sehingga perbaiki citra perusahaan
5.      Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi kecil
Manfaat bagi investor:
1.      Harga saham yang meningkat memberikan investor capital gain yang tinggi
2.      Memperoleh deviden bagi mereka yang memiliki saham
3.      Memiliki hak suara dalam RUPS bagi pemegang saham, dan memiliki hak suara dalam RUPO bila diadakan bagi pemegang obligasi
Manfaat bagi pemerintah:
1.      Mendorong laju pembagunan
2.      Mendorong investasi
3.      Penciptaan lapang kerja baru
4.      Memperkecil Debt Service Ratio (DSR)
5.      Mengurangi beban anggaran bagi BUMN
Manfaat bagi lembaga penunjang:
1.      Menuju kea rah profesionalisme di dalam memberikan pelayanannya sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
2.      Sebagai pembentuk harga dalam bursa parallel
3.      Semakin memberi variasi pada jenis lembaga penunjang
4.      Likuiditas efek semakin tinggi

Basjiruddin A. Sarida (1991) menyatakan arti pentingnya pasar modal ialah sangat bermanfaat sebagai sumber pembelanjaan perusAhaan, bias berasal dari sumber internal dan sumber eksternal. Dana yang berasal dari internal adalah dana yang dihasilkan sendiri di dalam perusahaan, misalnya laba perusahaan yang ditahan. Sedangkan sumber dari eksternal meliputi dana-dana dari kreditur dan pemilik atau pengambil bagian dari perusahaan yang bersangkutan.


1.10     Lembaga Pasar
Kekuatan ekonomi suatu bangsa tercermin dari kelengkapan dan efektivitas lembaga pasar yang dimilikinya. Lembaga pasar meliputi:
1.      Pasar uang
2.      Pasar komoditas
3.      Pasar modal
4.      Pasar berjangka

Hubungan antar pasar
Sebagian masayarakat membutuhkan uang dan barang, sementara sebagian lain kelebihan uang dan barang. Sifat kelebihan dan kebutuhan tersebut dapat berupa jangka pendek dan jangka panjang. Kelebihan dan kebutuhan uang  jangka pendek ditampung oleh lembaga perbankan (pasar uang), sedangkan yang berjangka panjang ditampung oleh lembaga pasar modal. Di sisi lain, kelebihan dan kebutuhan barang jangka pendek ditampung oleh lembaga pasar komoditas. Pasar uang pasar modal, dan pasar komoditas merupakan pasar tunai (spot market) karena penyelesaiannya harus segera dilaksanakan.
Pada saat ini, pasar berjangka menangani transaksi semua produk yang diperdagangkan oleh pasar uang, pasar modal, dan pasar komoditas, tapi yang sifatnya hanya berjangka beberapa bulan. Pasar berjangka memiliki kemampuan untuk mengatasi kebutuhan barang jangka panjang dan sebagai sarana lindung nilai (hedging) atas kerugian instrument keuangan yang diakibatkan oleh ketidakpastian masa depan. Jadi, pada pasar berjangka ditransaksikan  tidak hanya produk yang bersifat keuangan dari pasar uang dan pasar modal, tapi juga dari pasar komoditas.
Pasar uang, pasar modal, dan pasar komoditas dikategorikan sebagai pasar tunai (spot market), sedangkan pasar berjangka sebagai future market. Produk yang diperjualbelikan di pasar spot juga diperdagangkan di pasar future. Perbedaan antara future market dan spot market terletak pada saat penyelesaiannya. Pada spot market, penyelesaian pembayaran dan untung rugi segera dilakukan, sedangkan pada future market dilakukan 1 bulan atau lebih sesuai dengan masa kontrak yang telah ditetapkan oleh lembaga pasar berjangka.
Gambaran pasar uang tercermin dalam kegiatan perbankan yang meliputi tabungan, deposito, kredit jangka pendek, transaksi valuta asing, surat berharga pasar uang (SBPU), sertifikat bank Indonesia (SBI), tingkat bunga bank, commercial paper, dan lain sebagainya. Gambaran pasar modal tercermi dari kegiatan seperti emisi efek, perdagangan saham, perdagangan obligasi, perdagangan bukti right, dan waran. Gambaran pasar komoditas tercermin pada perdagangan dari berbagai macam produk seperti pertanian, perkebunan, peternakan, dan pertambangan yang dilakukan oleh para pedagang besar, para agen tunggal, atau grossier. Sedangkan gambaran pasar berjangka tercermin dari kegiatan yang meliputi jual beli produk derivative seperti indeks saham, indeks obligasi, tingkat bunga, valuta asing, kedelai, kopi, gula, minyak goreng, kacang-kacangan, daging, ternak, emas, aluminium, bahan bakar gas, dan sebagainya. Dengan demikian pasar berjangka merupakan bayangan dari pasar tunai.
Ada cara perdagangan dalam pasar berjangka yakni futures dan options. Pada pasar futures, pembeli dan penjual memiliki kewajiban yang sama. Apabila satu pihak mengalami kerugian, maka pihak yang lain mengalami keuntungan atau disebut zero sum game. Sementara pada pasar options, pembeli memiliki hak sedangkan penjual memiliki kewajiban. Suatu hak dapat dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, sedangkan kewajiban harus dilaksanakan. Sehingga, pembeli dapat dikatakan memikul risiko yang terbatas, sedangkan penjual akan memikul risiko yang tidak terbatas. Karena penjual mempunyai risiko yang tak terbatas, maka pembeli wajib membayar suatu premium kepada penjual baik kontrak itu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pembeli. Jadi kontrak options harus dilihat dari sudut pandang pembeli. Pembeli mempunyai hak untuk membeli (1) opsi beli dan (2) opsi jual. Apabila harga naik, maka pembeli akan mengambil opsi beli, dan jika di kemudian hari ternyata harga turun, maka pembeli akan mengambil opsi tersebut karena dianggap merugikan. Apabila cenderung harga turun, maka pembeli akan akan mengambil opsi jual.

1.11     Instrumen di Pasar Modal
Bentuk instrumen di pasar modal disebut efek, yaitu surat berharga yang berupa (1) saham, (2) obligasi, (3) bukti right, (4) bukti waran, dan (5) produk turunan (derivative). Contoh produk derivative di pasar modal ialah indeks harga saham dan indeks kurs obligasi.
Saham adalah tanda bukti memiliki perusahaan di mana pemiliknya disebut sebagai pemegang saham (stockholder atau shareholder). Obligasi adalah tanda bukti perusahaan memiliki utang jangka panjang kepada masyarakat yaitu di atas 3 tahun. Pihak yang membeli obligasi disebut pemegang obligasi (bondholder) dan pemegang obligasi akan menerima kupon sebagai pendapatan dari obligasi yang dibayarkan setiap 3 / 6 bulan sekali. Pada saat pelunasan obligasi oleh perusahaan, pemegang obligasi akan menerima kupon dan pokok obligasi. Bukti right adalah hak untuk membeli saham pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu. Hak membeli itu dimiliki oleh pemegang saham lama. Harga tertentu di sini berarti harganya sudah ditetapkan di muka dan bias disebut harga pelaksanaan atau harga tebusan (strike price / exercise price). Waran adalah hak untuk membeli saham pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu. Waran tidak saja diberikan kepada pemegang saham lama, tapi juga sering diberikan kepada pemegang obligasi sebagai pemanis pada saat perusahaan menerbitkan obligasi. Indeks saham dan indeks obligasi adalah angka indeks yang diperdagangkan untuk tujuan spekulasi dan nilai lindung (hedging). perdagangan yang dilakukan tidak memerlukan penyerahan barang secara fisik, melainkan hanya perhitungan untung rugi dari selisih harga jual dan harga beli. Berbeda dengan saham, obligasi, bukti right, dan waran, indeks saham dan indeks obligasi diperdagangkan secara berjangka. Mekanisme perdagangan produk derivative ini dilakukan secara future dan option.

1.12     Jenis Pasar Modal
Pengertian pasar modal dapat dikategorikan menjadi 4 pasar, yaitu:
1.      Pasar pertama (perdana)
Pasar perdana adalah tempat atau sarana bagi perusahaan yang untuk pertama kali menawarkan saham atau obligasi ke masyarakat umum.
Berikut ini adalah ciri-ciri pasar perdana:
a.       Emiten menjual saham kepada masyarakat luas melalui penjamin emisi dengan harga yang telah disepakati antara emiten dan penjamin emisi seperti yang tertera dalam prospectus atau ada ancar-ancar harga bila menggunakan sistem book-building.
b.      Pembeli tidak dipungut biaya transaksi
c.       Pembeli belum pasti memperoleh jumlah  saham sebanyak yang dipesan, apabila terjadi over-subscribed
d.      Investor membeli melalui penjamin emisi atau agen penjual yang ditunjuk
e.       Masa pesanan terbatas
f.       Penawaran melibatkan profesi seperti akuntan public, notaris, konsultan hokum, dan perusahaan penilai
g.      Pasar perdana disebut juga pasar primer (primary market) dan pasar kesatu (first market).

2.      Pasar kedua (sekunder)
Pasar kedua adalah tempat atau sarana transaksi jaul-beli efek antar investor dan harga dibentuk oleh investor melalui perantara efek.
Berikut adalah ciri-ciri pasar kedua:
a.       Harga terbentuk oleh investor melalui perantara efek yang bedagang di bursa efek
b.      Transaksi dibebani biaya jual dan beli
c.       Pesanan dapat berjumlah tak terbatas

3.      Pasar ketiga
Pasar ketiga adalah sarana jual-beli efek antara market maker serta investor dan harga dibentuk oleh market maker. Investor dapat memilih market maker yang memberikan harga terbaik. Market maker adalah anggota bursa. Para market maker ini  akan bersaing dalam menentukan harga saham.
Berikut ini adalah ciri-ciri pasar ketiga:
a.       Harga dibentuk oleh market maker
b.      Investor membeli dan menjual dari dan ke market maker
c.       Jumlah market maker banyak sehingga investor dapat memilih harga terbaik
d.      Perdagangan dilaksanakan di kota-kota besar dalam satu jaringan nasional

4.      Pasar keempat
Pasar keempat adalah sarana transaksi jual-beli antara investor jual dan investor beli tanpa melalui perantara efek. Transaksi ini dilakukan secara tatap muka antar investor jual dan investor beli untuk saham atas pembawa.

1.13     Organisasi Pasar Modal
Di Indonesia, kegiatan pasar modal diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal nomor 8 tahun 1995, sebagai pengganti UU Pasar Modal nomor 15 tahun 1952 dan seluruh keputusan presiden serta keputusan menteri keuangan sebelumnya. Pelaksanaan UU No.8 tahun 1995 diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 dan nomor 46 tahun 1995 dan keputusan Bapepam. Dalam struktur organisasi pemerintah, Bapepam berada di bawah menteri keuangan. Tugas Bapepam adalah mengeluarkan izin usaha untuk:
1.      Bursa Efek
2.      Perusahaan Efek
3.      Kliring Pinjaman Efek Indonesia (KPEI)
4.      Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Profesi yang wajib daftar di Bapepam apabila berpraktik di pasar modal adalah:
1.      Kantor Akuntan Publik
2.      Kantor Konsultan Hukum
3.      Notaris
4.      Perusahaan penilai
Lembaga penunjang yang wajib mendapat persetujuan Bapepam sebelum berpraktik di pasar modal adalah:
1.      Biro Administrasi Efek
2.      Kustodian
3.      Wali Amanat


1.14     Proses Pencatatan Efek di Bursa Efek Jakarta
Proses pencatatan efek di BEJ, dilakukan setelah pernyataan efektif oleh Bapepam dan emiten bersama dengan penjamin emisi telah melakukan penawaran umum, maka:
a.       Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa sesuai dengan ketentuan pencatatan efek di BEJ;
b.      BEJ melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan pencatatan;
c.       Jika memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ memberikan surat persetujuan pencatatan;
d.      Emiten membayar biaya pencatatan;
e.       BEJ mengumumkan pencatatan efek tersebut di bursa;
f.       Efek tersebut mulai tercatat dan dapat diperdagangkan di bursa.

1.      Persyaratan Pencatatan Saham

a.       Pernyataan pendaftaran emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b.      Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK-unqualified opinion) untuk tahun buku terakhir;
c.       Minimal jumlah saham yang dicatatkan 1 juta perlembar;
d.      Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal (1 pemodal memiliki sekurang-kurangnya 500 saham);
e.       Wajib mencatatkan seluruh sahamnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh (company listing), sepanjang tidak bertentangan dengan kepemilikan asing (maksimal 49% dari jumlah saham yang tercatat di bursa);
f.       Telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 tahun; pengertian berdiri : telah berdiri pada suatu tahun buku apabila Anggaran Dasarnya telah memperoleh pengesahan dari Departemen Kehakiman.



2.      Pengertian Beroperasi

a.       Perusahaan dianggap telah beroperasi apabila memenuhi salah satu pengertian berikut ini:
Telah memperoleh izin/persetujuan tetap dari BKPM,
Telah memperoleh izin operasional dari Departemen Teknis,
Secara akuntansi telah mencatat laba/rugi operasional,
Secara ekonomis telah memperoleh pendapatan/biaya yang berhubungan dengan operasi pokok.
b.      Dalam dua tahun buku terakhir memperoleh laba bersih dari kegiatan operasional;
c.       Memiliki minimal kekayaan (aktiva) Rp 20 miliar, modal sendiri Rp 7,5 miliar, dan modal disetor Rp 2 miliar;
d.      Kapitalisasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum sekurang-kurangnya Rp 4 miliar;
e.       Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik.

3.      Persyaratan Pencatatan Obligasi

a.       Pernyataan pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b.      Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK) tahun buku terakhir;
c.       Nilai nominal obligasi yang dicatatkan minimal Rp 25 miliar;
d.      Rentang waktu efektif dengan permohonan pencatatan tidak lebih dari 6 (enam) bulan dan sisa jangka waktu jatuh tempo obligasi sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
e.       Telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
f.       Dua tahun terakhir memperoleh laba operasional dan tidak ada saldo rugi tahun terakhir;
g.      Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik.

4.      Persyaratan Pencatatan Reksa Dana

a.       Reksadana tersebut telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan;
b.      Pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
c.       Nilai nominal saham reksa dana yang ditawarkan minimal Rp 10 miliar;
d.      Jumlah pemegang saham orang/badan minimal 200 pemodal (1 pemodal minimal memiliki 500 saham);
e.       Direksi dan manajer investasi memiliki reputasi baik.

5.      Persyaratan Pencatatan Waran

a.       Waran harus diterbitkan oleh emiten yang sahamnya telah tercatat di bursa;
b.      Pernyataan pendaftaran atas waran telah dinyatakan efektif;
c.       Setiap waran harus memberikan hak kepada pemegang waran untuk membeli minimal satu saham atau kelipatannya;
d.      Waran yang dinyatakan memiliki masa berlaku minimal 3 tahun dan pelaksanaan hak (konversi) minimal 6 bulan setelah waran diterbitkan;
e.       Harga pelaksanaan hak (konversi) atas waran maksimal 125% dari harga saham terakhir pada hari saat diputuskannya penerbitan waran oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) emiten;
f.       Perjanjian penerbitan waran memuat ketentuan tentang:
·      Perlakuan untuk waran yang tidak dikonversi sampai jatuh tempo;
·      Perlindungan pemegang waran dari dilusi karena turunnya harga saham akibat keputusan perusahaan.
g.      Harga pelaksanaan waran tidak menyimpang dari yang ditetapkan dalam perjanjian penerbit waran;
h.      Sertifikat waran diterbitkan atas nama.




6.      Kewajiban Pelaporan Emiten

Setelah perusahaan go public dan mencatatkan efeknya di bursa, maka emiten sebagai perusahaan publik, wajib menyampaikan laporan secara rutin maupun laporan lain jika ada kejadian penting kepada Bapepam dan BEJ. Seluruh laporan yang disampaikan oleh emiten kepada bursa, yaitu laporan adanya kejadian penting, secepatnya akan dipublikasikan oleh bursa kepada masyarakat pemodal melalui pengumuman di lantai bursa maupun melalui papan informasi. Masyarakat dapat memperoleh langsung informasi tersebut ataupun melalui perusahaan piutang. Hal ini penting karena sebagai pemodal, terutama pemodal pubik tidak memiliki akses informasi langsung kepada emiten. Untuk mengetahui kinerja perusahaan, pemodal sangat bergantung pada informasi tersebut. Oleh karena itu kewajiban pelaporan dimaksudkan untuk membantu penyebaran informasi agar dapat sampai secara tepat waktu dan tepat guna kepada pemodal.




STUDI KASUS

STUDI KASUS PASAR MODAL - PERSPEKTIF KEUANGAN SYARIAH

A.  STUDI KASUS REKSA DANA PT. SARIJAYA PERMANA SEKURITAS
Terdakwa Herman Ramli bersama dua Direksi PT. Sarijaya Permana Sekuritas dianggap penuntut umum telah melakukan tindak pidana penggelapan/penipuan, dan pencucian uang. Akibat ulah ketiga terdakwa, 13.074 nasabah menderita kerugian sebesar Rp 235,6 milyar. Berawal dari perbuatan Herman yang secara bertahap memerintahkan stafnya, Setya Ananda, untuk mencari nasabah nominee pada tahun 2002. Sampai tahun 2008, sudah terhimpun 17 nasabah nominee yang sebagian besar adalah pegawai grup perusahaan Sarijaya. Kemudian, dibukakanlah ketujuhbelas nasabah nominee ini rekening. Rekening itu digunakan Herman untuk melakukan transaksi jual/beli saham di bursa efek. Namun, karena dana dalam rekening 17 nasabah nominee ini tidak mencukupi untuk melakukan transaksi, maka Herman meminta Lanny Setiono (stafnya) untuk menaikkan batas transaksi atay Trading Available (TA). Lalu, Lanny menindak-lanjutinya dengan memerintahkan bagian informasi dan teknologi (IT) untuk memproses kenaikan TA 17 nasabah nominee tersebut. Tapi, untuk menaikkan TA, sebelumnya harus mendapat persetujuan dari para direksi Sarijaya, yaitu Teguh, Zulfian, dan Yusuf Ramli, Direktur Utama Sarijaya. Walau mengetahui dana yang terdapat pada rekening ketujuhbelas nasabah nominee tidak mencukupi, para direksi tetap memberikan persetujuan untuk menaikkan TA. Sehingga, Herman dapat melakukan transaksi jual/beli saham di bursa efek. Padahal, transaksi yang dilkaukan Herman, tanpa sepengetahuan atau order dari para nasabah. Selama kurang lebih enam tahun, Herma melaukan transaksi jual/beli saham dengan menggunakan rekening ketujuhbelas nasabah nominee. Dan untuk membayar transaksi itu, Herman mendebet dana 13.074 nasabah yang tersimpan di main account Sarijaya.
Apabila diakumulasikan, pemilik 60 persen saham perusahaan sekuritas (Sarijaya) ini telah mempergunakan dana sekitar Rp 214,4 milyar, termasuk di dalamnya modal perusahaan sebesar Rp 5,77 milyar. Oleh karena itu, Herman dianggap telah melakukan tindak pidana penggelapan/penipuan, dan pencucian uang yang merugikan 13.074 nasabah Sarijaya sekitar Rp 235,6 milyar.
Mabes Polri dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mempunyai pendapat yang berbeda untuk kasus ini. Polri menyatakan kasus Sarijaya masuk dalam ranah pasar modal, dan perlu ditindak sesuai dengan UU Pasar Modal. Sedangkan Bapepam-LK menganggap kasus ini bukan pelanggaran pasar modal, melainkan kategori pidana umum, yakni pegggelapan dan pencucian uang.

B.  ANALISA HUKUM ATAS KASUS PT. SARIJAYA PERMANA SEKURITAS
Dari kasus di atas, ada beberapa fakta hukum yang dapat diambil, antara lain adalah:
1)      Pada PT. Sarijaya Permana Sekuritas terdapat 17 rekening fiktif.
2)      Herman Ramli selaku pemilik 60 persen saham perusahaan adalah pelaku pembuka rekening fiktif.
3)      Dana pada 17 rekening fiktif berasal dari pendebetan rekening 13.074 nasabah lain.
4)      Ada perintah dari Herman Ramli untuk menaikkan Trading Available pada stafnya.
5)      Ada persetujuan direksi dan Direktur Utama atas penaikan Trading Available ini.
Menurut yang saya ketahui adalah bahwa permasalahan ini seharusnya ditinjau melalui sudut pandang Undang-Undang Pasar Modal khususnya yang menyangkut Kejahatan Pasar Modal.
Seperti yang kita ketahui bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah menggariskan jenis-jenis tindak pidana di bidang pasar modal, seperti penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam. Selain menetapkan jenis-jenis tindak pidana di bidang pasar modal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 juga menetapkan sanksi pidana denda dan penjara atau kurungan bagi para pelaku dengan jumlah atau waktu yang bervariasi.
Dalam kegiatan perdagangan efek, setiap pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung menipu atau mengelabuhi pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apapun, turut serta menipu atau mengelabuhi pihak lain dan membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.
Penipuan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 90 huruf c adalah membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.
Larangan tersebut ditujukan kepada semua pihak yang terlibat dalam perdagangan efek, bahkan turut serta melakukan penipuan pun tak lepas dari jerat pasal ini. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan, disebutkan bahwa penipuan adalah tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara:
1.      Melawan hukum;
2.      Memakai nama palsu atau martabat palsu;
3.      Tipu muslihat;
4.      Rangkaian kebohongan;
5.      Membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang.
Terkait dengan pengertian KUHP tentang penipuan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 juga memberikan beberapa spesifikasi mengenai pengertian penipuan, yaitu terbatas dalam kegiatan perdagangan efek yang meliputi kegiatan penawaran, pembelian, dan/atau penjualan efek yang terjadi dalam rangka penawaran umum, atau terjadi di bursa efek maupun di luar bursa atas efek emiten atau perusahaan publik. Mengenai pengertiap tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sebagaimana ditentukan dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 menegaskan bahwa hal tersebut termasuk membuat pernyataan yang tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta yang material.
Tindakan Herman Ramli dalam membuat rekening fiktif, melakukan perdagangan yang menggunakan dana hasil debetan nasabah lain tanpa sepegetahuan nasabah pemilik adalah merupakan tindakan penipuan yang dilakukan di bidang pasar modal sehingga sebaiknya ditindak dengan menggunakan Undang-Undang Pasar Modal.

C.  Analisa Kasus Pasar Modal Dari Perspektif Pasar Modal Syariah

o   Operasional Pasar Modal Syariah
Salah satu pilar dari bentuk pasar modal ideal adalah adanya infrastruktur informasi bursa efek yang transparan, tepat waktu dan merata di publik ditunjang oleh mekanisme pasar yang wajar. Mekanisme Bursa Efek yang wajar juga menyangkut kewajaran permintaan dan penawaran serta menyangkut niat Investor dalam melakukan transaksi.
Secara umum mekanisme Bursa Efek menurut prinsip syariah mengandung beberapa poin. Dan ada pula poin yang berkaitan dengan pelanggaran yang terjadi pada PT. Sarijaya Permana Sekuritas adalah kewajaran permintaan-adanya permintaan palsu. Prinsip syariah melarang suatu pihak membeli atau mengajukan permintaan untuk membeli tanpa memiliki kebutuhan dan daya beli. Karena itu transaksi margin dilarang karena investor pembeli sebenarnya tidak memiliki uang yang cukup untuk membeli efek tersebut.
Poin tersebut nyata-nyata telah dilanggar oleh Herman Ramli. Herman Ramli yang menciptakan rekening fiktif yang ia gunakan untuk melakukan transaksi jual/beli efek termasuk melakukan permintaan palsu. Hal ini ia tujukan untuk menguntungkan dirinya sendiri. Dan juga termasuk bahwa dalam menggunakan rekening palsu tersebut ia membeli efek tanpa adanya daya beli yang sesuai, karena itu ia mendebet dana milik 13.074 nasabah lainnya untuk mendukung daya belinya.
o   Moral Pelaku Pasar Modal Syariah
Dalam kehidupan seorang muslim, beberapa aspek ajaran Islam yang menjadi acuan penting yaitu aqidah, syariah dan akhlak (moralitas). Secara umum, aktivitas di pasar modal syariah selalu dikaitkan dengan hukum/fiqih yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadist. Fiqih sendiri memiliki dua terminologi yaitu ibadah (hubungan dengan Tuhan) dan muamalah (hubungan dengan sesama manusia dan lingkungan). Terkait dengan masalah investasi di pasar modal merupakan bagian muamalah.
Berdasarkan pemahaman dasar investasi syariah, hal-hal yang perlu dihindari ada berbagai hal. Salah satunya adalah tadlis atau penipuan. Penipuan inilah yang tindakan yang dilakukan oleh Herman Ramli yang merupakan pelanggaran pula pada moral pelaku pasar modal syariah.
o   Dampak Bagi Masyarakat
Dampak yang terjadi karena adanya kasus ini bagi masyarakat sangat banyak. Masyarakat, terutama nasabah dari PT. Sarijaya Permana Sekuritas akan mengalami kerugian finansial dan selain itu mereka juga harus menyelesaikan kasus mereka ini melalui jalur hukum yang seperti kita tahu akan memakan waktu yang lama. Selain itu bagi masyarakat luas hal ini akan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap adanya pasar modal, lembaga investasi dan pihak-pihak terkait sehingga ketidakpercayaan ini akan mengakibatkan sedikit menurunnya transaksi yang ada di pasar moda



DAFTAR PUSTAKA

Anwar, Jusuf. 2008. Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi. Bandung. Penerbit P.T Alumni.
Winarto, Jasso. 1997. Pasar Modal Indonesia: Retropeksi lima tahun Swastanisasi BEJ. Jakarta. Pustaka Sinar Harapan
Widoatmojo, Sawidji. 2009. Pasar Modal Indonesia: Pengantar dan Studi Kasus. Jakarta. Ghalia Indonesia.
Fuady, Munir. 2001. Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum). Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.
Balfas, Hamud M. 2006. Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta. PT. Tatanusa.
Samsul, Muhammad. 2006. Pasar Modal dan Manajemen Portofolio. Jakarta. Erlangga.
Fakhruddin, Hendy M. 2008. Tanya Jawab Pasar Modal Untuk SMA. Jakarta. Elex Media Komputindo.
Tavinayati, dan Yulia Qamariyanti. 2009. Hukum Pasar Modal di Indonesia. Jakarta. Sinar grafika.
Anogra, Pandji dan Piji Pakarti. 2003. Pengantar Pasar Modal. Jakarta. Rineka Cipta.

0 comments:

Post a Comment