Selamat siang teman, Kali ini saya akan berbagi makalah tentang hak dan kewajiban warga negara. oke langsung saja sob ini dia....
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, Puja dan Puji hanya layak tercurahkan
kepada Allah SWT, karena atas limpahan karunia-Nya. Shalawat serta salam semoga
tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam. Manusia
istimewa yang seluruh perilakunya layak untuk diteladani, yang seluruh
ucapannya adalah kebenaran, yang seluruh getar hatinya kebaikan. Sehingga
Penulis dapat menyelesaikan tugas mandiri ini tepat pada waktunya.
Penulis
sangat tertarik untuk membahas tentang : HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Banyak
kesulitan dan hambatan yang Penulis hadapi dalam membuat tugas mandiri ini tapi dengan semangat dan kegigihan serta
arahan, bimbingan dari berbagai pihak sehingga Penulis mampu menyelesaikan
tugas mandiri ini dengan baik, oleh karena itu pada kesempatan ini, Penulis
mengucapkan terima kasih kepada :
- Bapak M.Rifa'I SE,MM.Dr sebagai dosen pendidikan kewarganegaraan. Semoga ilmunya berkah dan menjadi aliran amal hingga kelak di Barzakh.
Penulis menyimpulkan bahwa tugas mandiri
ini masih belum sempurna, oleh karena itu Penulis menerima saran dan kritik,
guna kesempurnaan tugas mandiri ini dan bermanfaat bagi Penulis dan pembaca
pada umumnya.
Malang, april 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.....................................................…………………. 1
DAFTAR ISI............................................................................……………. 2
BAB I
PENDAHULUAN...........................................................................……......3
A. Latar Belakang....................................……………………………......3
B. Rumusan Masalah..........................………………………………........4
C. Tujuan Penulisan..................................……………………………......5
BAB II
PEMBAHASAN............................................……………………………..5
Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara............................................5
1.
Penentuan
Warga Negara Indonesia..................................................10
2.
Hak dan Kewajiban Negara/ Pemerintah......................…………….14
3.
Penentuan
Warga Negara Indonesia..................................................15
BAB III
PENUTUP................................................…………………….....................17
1. Kesimpulan....................................................................................................17
2. Saran.............................................................................................................17
DAFTAR
PUSTAKA .................................…………........………...18
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Semasa
kita masih duduk di bangku Sekolah Dasar, kita sudah mengenal pelajaran
mengenai hak dan kewajiban sebagai umat manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Pengenalan hak dan kewajiban bertujuan agar kita dalam menjalani kehidupan
sehari-hari dengan baik. Sebagaimana dalam kegiatan sekolah kita berhak
mendapatkan ilmu dari guru yang memberi pelajaran dan kita sendiri mempunyai
kewajiban untuk belajar.
Hak dan kewajiban
memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat
yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam
menjalankan kehidupan sehari-hari, antara hak dan kewajiban dapat dijalankan
dengan seimbang, karena kalau tidak dijalankan dengan seimbang maka akan
menimbulkan pertentangan.
Tiap manusia mempunyai Hak dan Kewajiban yang berbeda-beda sesuai tanggung jawab atas hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk mencapai keseimbangan antara
hak dan kewajiban tentunya kita harus mengetahui posisi sebagai warga
negara Indonesia
Hak dan kewajiban merupakan suatu
hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan
seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan
oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan ,
sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban
tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi
suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan
kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara .
Dewasa ini sering terlihat
ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang lapangan pekerjaan
dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan
dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Secara garis besar
dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak
untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan .
Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan
pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak .
Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan
kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering
terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban
.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah
Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara itu ?
2.
Siapakah
yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
3.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia
4.
Apakah wujud hubungan warga Negara
dengan Negara ?
C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan dalam makalah
ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah
dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
a. Memahami
pengertian akan hak dan kewajiban warga negara.
b. Memahami
siapa – siapa saja yang memiliki hak menjadi warga negara Indonesia.
c. Mengetahui
tentang apa saja yang menjadi Hak dan Kewajiban sebagai warga Indonesia.
d. Memahami
wujud hubungan warga Negara dengan Negara.
.
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN HAK,
KEWAJIBAN, DAN WARGA NEGARA
a.
HAK
Menurut
Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melalui oleh pihak tertentu dan tidak dapat
dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut, individu maupun kelompok
ataupun elemen lainnya, jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan
aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Jadi harus
pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain, hak
bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung
kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan
pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri. Kalau memang
menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senantiasa
belajar atau sekolah atau kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak
penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk
didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam
kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui
pertanggungjawaban atas kewajiban .
Contoh Hak Warga Negara Indonesia ;
a.
Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b.
Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c.
Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
d.
Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
e.
Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f.
Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI
dari serangan musuh.
g.
Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
b.
KEWAJIBAN
Menurut
Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan melalui oleh pihak tertentu, tidak dapat
oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya
adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka
apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan
apapun. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab atau pembatasan atau beban yang
timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara.
Kewajiban merupakan
segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk
dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak
yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut .
Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
a)
Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b)
Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c)
Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d)
Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara Indonesia.
e)
Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 :
-
Membayar pajak.
-
Membela pertahanan dan keamanan.
-
Menghormati hak asasi.
-
Menjunjung hukum dan pemerintahan.
-
Ikut serta membela negara.
-
Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
-
Wajib mengikuti pendidikan dasar.
Berikut adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga
Negara dalam UUD 1945 ;
a)
Pasal 26
ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
b)
Pasal 27
ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan
pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c)
Pasal 28
disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn
lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
d)
Pasal 30
ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
c. WARGA NEGARA
Warga Negara adalah
penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan
mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Pengertian warga negara menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa
berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah
anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri.
Beberapa pengertian tentang warganegara juga
diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan : “ warga negara adalah bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga
negara”
Pasal 1 UU No.
22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI adalah orang
yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau
peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga
negara RI
Warga negara dari suatu negara merupakan
pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh
karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah
ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut.
Sebelum negara menentukan siapa yang menjadi
warga negara, maka negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E ayat (1) UUD 1945.
Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara
dapat diklasifikasikian menjadi :
a)
Warga negara Indonesia, adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
b)
Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal
dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat ijin untuk memasuki
suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara
yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
2. Penentuan Warga Negara Indonesia
Siapa saja
yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat untuk
berwenang dalam menentukan siapa-siapa saja yang menjadi warga negara. Dalam
menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan
perkawinan.
Dalam
penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran, dikenal dua asas
yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli
berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari
kata sanguis yang artinya darah.
a.
Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b.
Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan
dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup atas asas kesatuan hukum
dan asas persamaan derajat :
a.
Asas persamaan hukum
didasarkan pandangan bahwa suami
istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat.
Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu
kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas
ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b.
Asas persamaan derajat
berasumsi bahwa suatu perkawinan
tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya
memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka
dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara
memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut
negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak
terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga
tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan
kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem
kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan
adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk
orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk
orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat
muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan
yang banyak (lebih dari 2).
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang
menjadi warga negara. ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945
sebagai berikut :
1)
Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga Negara.
2)
Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3)
Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang
yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a.
Orang-orang bangsa Indonesia asli.
b.
Orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara.
Adapun
Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan
adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa
kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
1.Telah
berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2.Pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3.Sehat
jasmani dan rohani
4. Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5.Tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 1 (satu) tahun
6.Jika dengan
memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8.Membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Asas-asas
yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia meliputi :
a.
Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat
kelahiran
b.
Asas Ius Soli secara terbatas, yaitu asas yang
menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang
diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang.
c.
Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu
asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.
Asas kewaraganegaraan ganda
terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
3. HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
Hak dan kewajiban
negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara
atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara
serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam
pembukaan UUD 1945.
1.
Hak negara atau
pemerintah adalah meliputi :
a.
Menciptakan peraturan dan UU untuk ketertiban
dan keamanan.
b.
Melakukan monopoli sumber daya yang menguasai
hajat hidup orang banyak.
c.
Memaksa warga negara taat akan hukum yang
berlaku.
2.
Kewajiban negara
berdasarkan UUD 1945 :
a. Melindungi wilayah dan
warga negara.
b. Memajukan kesejahteraan
umum.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e. Menjamin kemerdekaan penduduk memeluk agama.
f. Membiayai pendidikan
dasar.
g. Menyelenggarakan
sistem pendidikan nasional.
h. Memprioritaskan
anggaran pendidikan minimal 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja
daerah.
i. Memajukan pendidikan
dan kebudayaan.
j. Mengembangkan sistem
jaminan sosial.
k. Menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kebudayaan nasional.
l. Menguasai cabang-cabang produksi penting bagi
negara dan menguasai hidup orang banyak.
m. Menguasai bumi, air,
dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
n. Memelihara fakir miskin.
o. Mengembangkan sistem
jaminan sosial.
p. Menyediakan fasilitas
layanan kesehatan dan publik yang layak.
4.
Penentuan Warga Negara Indonesia
Wujud
hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa
peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan
status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.
Hak dan
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD
1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
b.
Hak membela negara
c.
Hak berpendapat
d.
Hak kemerdekaan memeluk agama
e.
Hak mendapatkan pengajaran
f.
Hak utuk mengembangkan dan memajukan
kebudayaan nasional Indonesia
g.
Hak ekonomi untuk mendapat kan
kesejahteraan sosial
h.
Hak mendapatkan jaminan keadilan
social
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah
a.
Kewajiban mentaati hukum dan
pemerintahah
b.
Kewajiban membela negara
c.
Kewajiban dalam upaya pertahanan
Negara
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban negara
terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada
dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa
ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
a.
Hak negara untuk ditaati hukum dan
pemerintah
b.
Hak negara untuk dibela
c.
Hak negara untuk menguasai bumi, air
, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d.
Kewajiban negara untuk menajamin
sistem hukum yang adil
e.
Kewajiban negara untuk menjamin hak
asasi warga negara
f.
Kewajiban negara mengembangkan sistem
pendidikan nasional untuk rakyat
g.
Kewajiban negara memberi jaminan
sosial
h.
Kewajiban negara memberi kebebasan
beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara
yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang
ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan,
ekonomi, dan pertahanan.
BAB III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Hak merupakan segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada didalam kandungan ,
sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban
merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus
dijalankan dengan seimbang .
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “
Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai
anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang
layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara . Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti
: pangan , sandang , dan papan.
2.
SARAN
Hak dan
kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait , sehingga pelaksanaan
hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan
yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan dan zubaidi, achmad, 2010, pendidikan
kewarganegaraan, paradigma, yogyakarta.






0 comments:
Post a Comment